Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No:
18/DSN-MUI/IX/2000,
Tentang
Pencadangan
Penghapusan Aktiva produktif dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dewan
Syari'ah Nasional setelah
Menimbang :
a.
Bahwa
dalam rangka mengurangi resiko kerugian yang mungkin terjadi dalam pembiayaan
yang diberikan, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dipandang perlu melakukan
pencadangan, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Bahwa
agar praktik pencadangan tersebut tidak menimbulkan kerugian atau beban berat
bagi pihak-pihak terkait, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang
pencadangan syari’ah Islam, untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat :
1.
Firman Allah QS. Al-Ma’idah
(5): 1:
يا أيها الذين
أمنوا أوفوا بالعقود
……
Hai orang-orang yang
beriman ! Penuhilah akad-akad itu ………….
2.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi
dari Amr bin Auf:
الصلح جائز بين
المسلمين إلا صلحا
حرم حلالا أو
أحل حراما والمسلمون
على شروطهم إلا
شرطاحرم حلالا أو
أحل حراما
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum
muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
3.
Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah
dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak
boleh pula membahayakan orang lain.
4.
Kemaslahatan dan ‘uruf dalam lembaga
keuangan menghendaki adanya pencadangan sebagai salah satu upaya mengurangi
resiko kerugian yang mungkin terjadi.
5.
Kaidah Fiqh:
الأصل في المعاملات
الإجابة إلا أن
يدل دليل على
تحريمها
Pada dasarnya, segala
bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
الضرر يزال
Bahaya (beban berat) itu harus
dihilangkan.
أينما وجدت المصلحة فثمَّ حكم الله
Di
mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah.
Memperhatikan :
a.
Pendapat
peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional bersama dengan Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabbiul
Awal 1421 H / 10 Juni 2000.
b.
Pendapat peserta Rapat Pleno
Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 17 Jumadil Akhir 1421 H / 16
September 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA tentang Pencadangan dalam Lembaga Keuangan Syari’ah.
Pertama : Ketentuan Umum :
1.
Pencadangan boleh dilakukan oleh
LKS.
2.
Dana yang digunakan untuk
pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKSsehingga tidak
merugikan nasabah.
3.
Dalam perhitungan pajak, LKS boleh
mencadangkan dari seluruh keuntungan.
4.
Dalam kaitan dengan pembagian
keuntungan, pencadangan hanya boleh berasal dari bagian keuntungan yang menjadi
hak LKS.
Kedua : Jika salah
satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di
antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase
Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil. Akhir 1421 H / 16
September 2000 M
DEWAN
SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
Ketua,
|
Sekretaris,
|
K.H.
M.A. Sahal Mahfudh
|
Prof.
Dr. H. M. Din Syamsuddin
|
No comments:
Post a Comment