Wednesday, December 24, 2014

Pencadangan Penghapusan Aktiva produktif dalam Lembaga Keuangan Syari’ah

Makalah Hukum Bisnis


Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 18/DSN-MUI/IX/2000,
Tentang
Pencadangan Penghapusan Aktiva produktif dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 
Dewan Syari'ah Nasional setelah
Menimbang :
a.       Bahwa dalam rangka mengurangi resiko kerugian yang mungkin terjadi dalam pembiayaan yang diberikan, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dipandang perlu melakukan pencadangan, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Bahwa agar praktik pencadangan tersebut tidak menimbulkan kerugian atau beban berat bagi pihak-pihak terkait, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang pencadangan syari’ah Islam, untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

Mengingat :
1.      Firman Allah QS. Al-Ma’idah (5): 1:
يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود ……
Hai orang-orang yang beriman ! Penuhilah akad-akad itu ………….
2.      Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل حراما والمسلمون على شروطهم إلا شرطاحرم حلالا أو أحل حراما
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.


3.      Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :

لا ضرر ولا ضرار

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.

4.      Kemaslahatan dan ‘uruf dalam lembaga keuangan menghendaki adanya pencadangan sebagai salah satu upaya mengurangi resiko kerugian yang mungkin terjadi.
5.      Kaidah Fiqh:
الأصل في المعاملات الإجابة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Pada dasarnya, segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

الضرر يزال      
Bahaya (beban berat) itu harus dihilangkan.

أينما وجدت المصلحة فثمَّ حكم الله

Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah.

Memperhatikan :
a.       Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabbiul Awal 1421 H / 10 Juni 2000.
b.      Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000.

MEMUTUSKAN
Menetapkan     : FATWA tentang Pencadangan dalam Lembaga Keuangan Syari’ah.
Pertama            : Ketentuan Umum :
1.      Pencadangan boleh dilakukan oleh LKS.
2.      Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKSsehingga tidak merugikan nasabah.
3.      Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruh keuntungan.
4.      Dalam kaitan dengan pembagian keuntungan, pencadangan hanya boleh berasal dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS.
Kedua              : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga       : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di  : Jakarta
Tanggal           : 17 Jumadil. Akhir 1421 H / 16 September 2000 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua,
Sekretaris,



K.H. M.A. Sahal Mahfudh
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin
 

No comments:

Sample text

Hargailah yang bersusah payah membuat blog ini