Nama : Muhammad Kanzul Fikri Aminuddin
NIM : C02210044
Dosen : Sukamto, SH., MS.
Artikel
Sulitnya
Menghentikan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa latin : corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka
untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari kutipan tersebut, dapat kita
simpulkan bahwa korupsi adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak
dikehendaki terjadi di Indonesia.
Negara Indonesia sudah berupaya
untuk memberantas korupsi, diantaranya membuat lembaga netral untuk memberantas
korupsi yang dinamakan Komisi Pemberantas Korupsi atau sering dikenal dengan
singkatan KPK. Namun kita juga belum tahu, apakah dalam lembaga pemberantas
korupsi ini tidak ada tindak korupsi. Untuk lebih mengenal KPK, penulis mengutip
pengertian KPK agar pembaca lebih kenal dengan KPK walau hanya sekilas:
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau
disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003
untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini
didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode
2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta
Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar. Setelah Perpu
Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddos terpilih
menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
Banyak yang mempertanyakan, mengapa
korupsi di Indonesia sulit diberantas? Menurut penulis, korupsi adalah
kejahatan berantai yang sangat panjang, sehingga tidak diketahui dasar atau
asal mula kejahatan yang telah dilakukan. Namun korupsi di Indonesia bukan lagi
dikenal sebagai kejahatan, melainkan sudah menjadi budaya di Negara Indonesia.
Sungguh sangat memperihatinkan. Korupsi sudah berakar dan sangat kuat tertanam
di dalam tanah, sulit untuk dicabut kepermukaan dan membersihkan tanah agar
bisa dibangun pondasi kokoh untuk membuat rumah yang istimewa agar dapat
ditinggali dengan nyaman dan damai (diibaratkan Negara).
Selain itu, kualitas SDM Negara
Indonesia dapat dikatakan tidak baik. Kurang pahamnya tentang agama dan
kurangnya rasa nasionalisme. Jika SDM Negara ini memahami dan mentaati agama,
maka tidak akan ada korupsi, ada 4 agama yang diakui oleh Indonesia dan penulis
yakin tidak ada satu agamapun yang membenarkan kecurangan tindakan korupsi. Dan
Jika SDM Negara ini memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap Negara
Indonesia, maka dengan sekuat tenaga ia akan membangun dan mengembangkan Negara
Indonesia dengan tidak melakukan korupsi. Karena dengan korupsi, Negara
Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar.
Bagaimana bisa korupsi diberantas,
kalau aparatnya sendiri ikut terlibat didalamnya, hal ini sangat
memperihatinkan. Korupsi dilakukan dari yang sangat besar sampai yang terkecil
dijadikan bisnis oleh para oknum yang ingin mendapatkan keuntungan lebih besar
daripada gaji yang telah di dapatkan saat bekerja. Biasanya para pekerja yang
bekerja dipemerintahan yang mewacanakan melakukan tindakan korupsi. Perpajakan,
Beacukai, sampai ditempat pemerintahan yang kecil seperti kelurahanpun ada
tindakan korupsi.
Mereka sangat mudah memanipulsai
anggaran yang telah dibuat dengan banyak pertimbangan disana sini agar cukup
dan tidak berlebihan. Namun dengan sedikit perubahan disana sini juga, anggaran
tersebut dapat diubah dan dapat menguntungkan bagi setiap individu yang
berperan di dalam yang membuat perubahan anggaran terjadi, dan kecurangan
tersebut berjalan dengan lancar.
Karena korupsi itu telah mendarah
daging, maka korupsi sangat sulit diberantas hingga sekarang. Entah bagaimana
cara yang ampuh untuk bisa memberantas korupsi yang telah berakar-akar di
Negara Indonesia. Dan karena sangat ringannya hukuman bagi para koruptor
dibandingkan mencuri tiga buah biji kakao, dan tidak sebanding dengan apa yang
mereka dapatkan dari melakukan korupsi, maka mereka berani untuk melakukannya.
Korupsi sangat sulit diberantas
karena tidak adanya rasa malu lagi untuk melakukan hal salah. Korupsi sudah
menjadi kebiasaan, sehingga jika ada satu orang yang tidak ingin korupsi, maka
akan dijauhi dan dianggap aneh oleh orang-orang yang korupsi. Kadang-kadang
kita menjadi bingung, yang sebenarnya aneh itu siapa? Dunia ini sudah
berbolak-balik, yang sudah jelas-jelas kejahatan, dikatakan wajar karena sudah
terbiasa. Sedangkan yang jelas-jelas kelakuan baik, dikatakan aneh.
Karena korupsi ini, banyak warga Negara
Indonesia yang merasa belum sepenuhnya merdeka dari para penjajah. Mereka terus
saja hidup di dalam kemiskinan, dan tidak tahu sampai kapan mereka lepas dari
kemiskinan yang mereka alami. Para koruptor sangat tidak memiliki hati nurani
kepada sesama, terus memperkaya diri dengan mengorbankan orang lain. Orang
pintar dan bodoh dapat dikatakan beda tipis disini, mengapa? Karena sangking
pintarnya seseorang, ia bisa melakukan hal bodoh seperti korupsi dan kejahatan
lainnya.
Dari sebab-sebab di atas, maka dapat
kita simpulkan sulitnya korupsi diberantas di Indonesia itu dikarenakan Sumber
Daya Manusia Indonesia sendiri yang menyebabkan korupsi sulit diberantas. Bagi
penerus bangsa yang telah dibekali bahwa sangat merugikannya korupsi bagi
Negara sekaligus warga Indonesia yang tidak mampu, diharapkan tidak terpengaruh
untuk melakukan tindakan korupsi, sehingga korupsi dapat diberantas jika semua
penerus bangsa memiliki visi yang sama kedepannya. Keinginan semua warga
Indonesia adalah memiliki Negara yang nyaman, damai, dan tidak tersandung kasus
korupsi.
No comments:
Post a Comment