Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No:
16/DSN-MUI/IX/2000,
tentang
Diskon dalam
Murabahah.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Menimbang
:
a.
Bahwa salah satu prinsip dasar
dalam murabahah adalah penjualan suatu barang kepada pembeli dengan harga
(tsaman) pembelian dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan
kesepakatan.
b.
Bahwa penjual (Lembaga Keuangan
Syari’ah, LKS) terkadang memperoleh potongan harga (diskon) dari penjual
pertama (supplier);
c.
Bahwa dengan adanya diskon
timbul permasalahan : apakah diskon tersebut menjadi hak penjual (LKS) sehingga
harga penjualan kepada pembeli (nasabah) menggunakan harga sebelum diskon,
ataukah merupakan hak pembeli (nasabah) sehingga harga penjualan kepada pembeli
(nasabah) menggunakan harga setelah diskon.
d.
Bahwa untuk mendapat kepastian
hukum, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, tentang status diskon dalam
transaksi murabahah tersebut, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang potongan
harga (diskon) dalam murabahah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat
:
1.
Firman Allah QS. Al-Ma’idah
(5): 1:
يا أيها
الذين أمنوا أوفوا
بالعقود ……
Hai orang-orang yang beriman !
Penuhilah akad-akad itu ………….
2.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi
dari Amr bin Auf:
الصلح جائز
بين المسلمين إلا
صلحا حرم حلالا
أو أحل حراما
والمسلمون على شروطهم إلا شرطاحرم
حلالا أو أحل
حراما
“Perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram.”.
3.
Kaidah Fiqh:
الأصل في
المعاملات الإجابة إلا
أن يدل دليل
على تحريمها
Pada dasarnya, segala bentuk muamalat
boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
أينما وجدت المصلحة فثم حكم الله
Di mana terdapat kemaslahatan, di sana
terdapat hukum Allah.
Memperhatikan
:
a.
Pendapat peserta Rapat Pleno
Dewan Syari’ah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabbiul Awal 1421 H / 10 Juni
2000.
b.
Pendapat peserta Rapat Pleno
Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 17 Jumadil Akhir 1421 H / 16
September 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA tentang Diskon dalam Murabahah.
Pertama : Ketentuan Umum :
1. Harga (tsaman) dalam jual
beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama
dengan nilai (qimah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun
lebih rendah.
2.
Harga dalam jual beli merabahah adalah harga beli dan
biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
3.
Jika dalam jual
beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga
setelah diskon, karena itu diskon adalah hak nasabah.
4.
Jika pemberian
diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan
perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.
5.
Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah
diperjanjikan dan ditandatangani.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga
: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Jakarta
Tanggal :
17 Jumadil. Akhir 1421 H / 16 September 2000 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
|
Sekretaris,
|
K.H. M.A. Sahal Mahfudh
|
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin
|
No comments:
Post a Comment