Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No:
14/DSN-MUI/IX/2000,
tentang
Sistem Distribusi
Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari’ah.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dewan
Syari’ah Nasional setelah
Menimbang
:
1.
Bahwa dalam sistem pencatatan
dan pelaporan (akuntansi) keuangan dikenal ada dua sistem, yaitu Cash Basis,
yakni “prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada
saat terjadinya” dan Accrual Basis, yakni “prinsip akuntansi yang
membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada beberapa
periode” ; dan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan ;
2.
Bahwa kedua sistem tersebut
pada dasarnya dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam LKS
(Lembaga Keuangan Syari’ah) ;
3.
Bahwa agar para pihak yang
berkepentingan memperoleh kepastian tentang sistem mana yang akan digunakan
dalam LKS, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan
fatwa tentang sistem pencatatan dan pelaporan keuangan dalam LKS untuk dijadikan
pedoman oleh LKS.
Mengingat
:
1.
Firman Allah QS. Al-Baqarah (2)
: 282:
يا أيها
الذين أمنوا إذا
تداينتم بدين إلى
أجل مسمى فاكتبوه
…
Hai orang-orang yang beriman ! Jika
kamu melakukan transaksi hutang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan,
tuliskanlah …….
2.
Firman Allah QS. Al-Ma’idah
(5): 1:
يا أيها
الذين أمنوا أوفوا
بالعقود ……
Hai orang-orang yang beriman !
Penuhilah akad-akad itu ………….
3.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi
dari Amr bin Auf:
الصلح جائز
بين المسلمين إلا
صلحا حرم حلالا
أو أحل حراما
والمسلمون على شروطهم إلا شرطاحرم
حلالا أو أحل
حراما
“Perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”.
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit,
riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas dan Malik dari Yahya:
لا ضرر ولا
ضرار
“Tidak
boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
5.
Kaidah Fiqh:
الأصل في
المعاملات الإجابة إلا
أن يدل دليل
على تحريمها
Pada dasarnya, segala bentuk muamalat
boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
أينما وجدت المصلحة فثم حكم الله
Di mana terdapat kemaslahatan, di sana
terdapat hukum Allah.
Memperhatikan
:
a.
Pendapat peserta Rapat Pleno
Dewan Syari’ah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabbiul Awal 1421 H / 10 Juni
2000.
b.
Pendapat peserta Rapat Pleno
Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 17 Jumadil Akhir 1421 H / 16
September 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga
Keuangan Syari’ah.
Pertama :
Ketentuan Umum :
1.
Pada prinsipnya LKS boleh menggunakan Accrual Basis
maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.
2.
Dilihat dari segi kemaslahatan (al aslah), dalam
pencatatan sebaiknya menggunakan Accrual Basis, akan tetapi dalam distribusi
hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi
(cash Basis).
3.
Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam
akad.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Jakarta
Tanggal :
17 Jum. Akhir 1421 H / 16 September 2000 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
|
Sekretaris,
|
K.H. M.A. Sahal Mahfudh
|
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin
|
No comments:
Post a Comment