Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No:
13/DSN-MUI/IX/2000,
tentang
Uang Muka dalam
Murabahah.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Menimbang :
a.
Bahwa untuk menunjukkan
kesungguhan nasabah dalam permintaan pembiayaan murabahah dari Lembaga Keuangan
Syariah (LKS), LKS dapat meminta uang muka.
b.
Bahwa agar dalam pelaksanaan
akad murabahah dengan memakai uang muka tidak ada pihak yang dirugikan, sesuai
dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang uang
muka dalam murabahah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat :
1.
Firman Allah QS. Al-Baqarah (2)
: 282:
يا أيها
الذين أمنوا إذا
تداينتم بدين إلى
أجل مسمى فاكتبوه
…
“Hai orang
yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi hutang piutang untuk jangka waktu
yang ditentukan, tuliskanlah...”.
2.
Firman Allah QS. Al-Ma’idah
(5): 1:
يا أيها
الذين أمنوا أوفوا
بالعقود ……
Hai orang-orang yang beriman ! Penuhilah akad-akad
itu ………….
3.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi
dari Amr bin Auf:
الصلح جائز
بين المسلمين إلا
صلحا حرم حلالا
أو أحل حراما
والمسلمون على شروطهم إلا
شرطاحرم حلالا أو
أحل حراما
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum
muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali
syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
4.
Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah
dari Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas dan Malik dari Yahya:
لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh
pula membahayakan orang lain.
5.
Kaidah Fiqh:
الأصل في
المعاملات الإجابة إلا
أن يدل دليل
على تحريمها
Pada dasarnya, segala bentuk muamalat boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
الضرر يزال
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”.
6.
Para ulama sepakat bahwa
meminta uang muka dalam akad jual beli adalah boleh (jawaz).
Memperhatikan :
a.
Pendapat peserta Rapat Pleno
Dewan Syari’ah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabbiul Awal 1421 H / 10 Juni
2000.
b.
Pendapat peserta Rapat Pleno
Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 17 Jumadil Akhir 1421 H / 16
September 2000.
Dewan Syari’ah Nasional
Menetapkan :
FATWA TENTANG UANG MUKA DALAM MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum Uang Muka:
1. Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga
Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah
pihak bersepakat.
2.
Besar
jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
3.
Jika
nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada
LKS dari uang muka tersebut.
4.
Jika
jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada
nasabah.
5.
Jika
jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan
kelebihannya kepada nasabah.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga
: Fatwa ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Jum. Akhir 1421 H / 16 September
2000 M
DEWAN
SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
Ketua,
|
Sekretaris,
|
K.H.
M.A. Sahal Mahfudh
|
Prof.
Dr. H. M. Din Syamsuddin
|
No comments:
Post a Comment