Wednesday, January 9, 2013

Dampak UMK Bagi Pengusaha

Makalah Hukum Bisnis
 
UMKHal yang paling utama saya tekankan adalah prinsip Badan Lembaga Negara atau yang biasa disebut KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang menerapkan prinsip-prinsipnya untuk kesejahteraan masyarakat. Dimana prinsip tersebut adalah menerapkan suatu persaingan usaha yang sehat guna mendapatkan harga serendah-rendahnya yang diperuntukkan konsumen.
Hal tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan, dimana proses awal konsumsi itu berawal dari seorang produsen yang mengambil bahan mentah dari seorang produsen barang setengah jadi.
Di sini kita harus memilah, bahwa seorang produsen itu terdiri dari 2 (dua), yakni:
1.       Produsen yang memproduksi barangnya hingga setengah jadi.
2.       Produsen yang memproduksi barangnya hingga jadi.
Dalam hal Produsen barang setengah jadi, hal ini jarang terfikirkan oleh  KPPU untuk mengontrol alur penjualan harga barang terhadap produsen barang jadi, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang dirasa kurang sehat. Karena, pada dasarnya barang setengah jadi yang dimiliki produsen memiliki kelangkaan dalam hal produksi.
Hal ini berdampak pada produsen-produsen barang jadi yang ingin mendapatkan barang mentahnya dengan harga yang cukup tinggi. Alhasil, harga penjualan untuk hasil produksinya relatif tinggi, sangat sulit untuk menekan harga serendah-rendahnya. Ditambah dengan banyaknya persaingan terhadap pengolahan barang jadi tersebut.
Untuk itu, wajar apabila banyak pengusaha-pengusaha yang ingin pindah dari daerah usaha asalnya yang memiliki nilai UMK rendah, namun saat ini melambung tinggi. Ditambah dengan persaingan usaha produksinya yang banyak daya saingnya dan proses mendapatkan bahan mentah dari produsen barang setengah jadi yang cukup tinggi. Karena pada dasarnya Pengusaha adalah sektor produsen yang membuat barang setengah jadi menjadi barang jadi.

Sample text

Hargailah yang bersusah payah membuat blog ini