Makalah Hukum Bisnis
Hal yang paling utama saya tekankan adalah
prinsip Badan Lembaga Negara atau yang biasa disebut KPPU (Komisi Pengawas
Persaingan Usaha) yang menerapkan prinsip-prinsipnya untuk kesejahteraan
masyarakat. Dimana prinsip tersebut adalah menerapkan suatu persaingan usaha
yang sehat guna mendapatkan harga serendah-rendahnya yang diperuntukkan
konsumen.

Hal tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan,
dimana proses awal konsumsi itu berawal dari seorang produsen yang mengambil
bahan mentah dari seorang produsen barang setengah jadi.
Di sini kita harus memilah, bahwa seorang
produsen itu terdiri dari 2 (dua), yakni:
1. Produsen yang memproduksi barangnya hingga setengah jadi.
2. Produsen yang memproduksi barangnya hingga jadi.
Dalam
hal Produsen barang setengah jadi, hal ini jarang terfikirkan oleh KPPU
untuk mengontrol alur penjualan harga barang terhadap produsen barang jadi,
sehingga menimbulkan persaingan usaha yang dirasa kurang sehat. Karena, pada
dasarnya barang setengah jadi yang dimiliki produsen memiliki kelangkaan dalam
hal produksi.
Hal
ini berdampak pada produsen-produsen barang jadi yang ingin mendapatkan barang
mentahnya dengan harga yang cukup tinggi. Alhasil, harga penjualan untuk hasil
produksinya relatif tinggi, sangat sulit untuk menekan harga
serendah-rendahnya. Ditambah dengan banyaknya persaingan terhadap pengolahan
barang jadi tersebut.
Untuk
itu, wajar apabila banyak pengusaha-pengusaha yang ingin pindah dari daerah
usaha asalnya yang memiliki nilai UMK rendah, namun saat ini melambung tinggi.
Ditambah dengan persaingan usaha produksinya yang banyak daya saingnya dan
proses mendapatkan bahan mentah dari produsen barang setengah jadi yang cukup
tinggi. Karena pada dasarnya Pengusaha adalah sektor produsen yang membuat
barang setengah jadi menjadi barang jadi.