
PROSEDUR PENELITIAN
A. Metode
Penelitian dan Alasan Menggunakan Metode
Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan
data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan hal tersebut terdapat
empat kata kunci yang perlu di perhatikan yaitu, cara ilmiah, data, tujuan, dan
kegunaan. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan
kualitatif.
Penelitian kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu
pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan manusia
pada kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya
dan dalam istilahnya. Lebih lanjut Nasution mengatakan bahwa “pendekatan kualitatif
pada hakekatnya adalah mengamati orang dalam lingkungan hidupnya, berinteraksi
dengan mereka, berusaha untuk memahami bahasa dan tafsiran mereka tentang dunia
sekitarnya”.[15]
Dipilihnya pendekatan kualitatif dalam penelitian ini
didasarkan pada dua alasan. Pertama, permasalahan yang dikaji dalam
penelitian tentang kesadaran hukum masyarakat ini membutuhkan sejumlah data lapangan
yang sifatnya aktual dan kontekstual. Kedua, pemilihan pendekatan ini
didasarkan pada keterkaitan masalah yang dikaji dengan sejumlah data primer
dari subjek penelitian yang tidak dapat dipisahkan dari latar alamiahnya. Di
samping itu pendekatan kualitatif mempunyai adaptabilitas yang tinggi sehingga
memungkinkan penulis senantiasa menyesuaikan diri dengan situasi yang
berubah-ubah yang dihadapi dalam penelitian ini.
Menurut Nasution penelitian kualitatif/naturalistik memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:[16]
1.
Sumber data adalah situasi yang wajar
atau “natural setting”. Dimana peneliti mengumpulkan data berdasarkan
observasi situasi yang wajar, sebagaimana adanya, tanpa dipengaruhi dengan
sengaja.
2.
Peneliti sebagai instrument penelitian.
Peneliti adalah “key instrument”atau alat penelitian utama.
3.
Sangat deskriptif. Dalam penelitian ini
diusahakan mengumpulkan data deskriptif yang banyak yang dituangkan dalam bentuk
laporan dan uraian.
4.
Mementingkan proses maupun produk,
dapat juga memperhatikan bagaimana perkembangan terjadinya sesuatu.
5.
Mencari makna di belakang perbuatan dan
kelakuan, sehingga dapat memahami masalah atau situasi.
6.
Mengutamakan data langsung atau “first
hand”. Untuk itu peneliti sendiri terjun kelapangan untuk mengadakan
observasi atau wawancara.
7.
Triangulasi. Data atau informasi dari
satu pihak harus di cek kebenarannya dengan cara memperoleh data itu dari
sumber lain.
8.
Menonjolkan rincian kontekstual.
Peneliti mengumpulkan data dan mencatat data yang sangat terinci mengenai
hal-hal yang dianggap berkaitan dengan masalah yang diteliti.
9.
Subjek yang diteliti dipandang
berkedudukan sama dengan peneliti.
10.
Mengutamakan perspektif yang emic,
artinya mementingkan pandangan responden, yakni bagaimana ia memandang dan
menafsirkan dunia dari segi pendiriannya.
11.
Verifikasi
12.
Sampling yang purposif. Sampelnya
biasanya sedikit dan dipilih berdasarkan tujuan (purposive) penelitian.
13.
Menngunakan “audit trail”.
14.
Partisipasi tanpa mengganggu, untuk
mendapatkan situasi yang natural atau wajar, peneliti hendaknya jangan
menonjolkan diri dalam melakukan observasi.
15.
Mengadakan analisis sejak awal
penelitian, dan selanjutnya sepanjang melakukan penelitian itu.
16.
Desain penelitian tampil dalam proses
penelitian. Pada penelitian naturalistik/kualitatif pada awalnya belum dapat
direncanakan desain yang terinci, lengkap dan pasti. Yang menjadi pegangan
selanjutnya selama penelitian.
Mengacu pada pendapat para ahli di atas, penulis memandang
bahwa penelitian kualitatif sangat tepat untuk digunakan dalam penelitian yang penulis
lakukan, karena penelitian ini sangat memungkinkan untuk meneliti fokus
permasalahan yang akan penulis teliti secara mendalam.
B. Tempat
Penelitian
1. Lokasi penelitian
Lokasi Penelitian dipilih salah satu Kecamatan-kecamatan
yang berada di wilayah Kota Surabaya Pusat, Surabaya Barat, Surabaya Timur,
Surabaya Selatan dan Surabaya Utara yang tingkat pelanggaran hukumnya paling
tinggi.
2. Subjek Penelitian
Subjek penelitian kualitatif adalah pihak-pihak yang menjadi
sumber informasi (informan) penelitian atau sumber yang dapat memberikan
informasi yang ditetapkan sesuai dengan informasi yang diperlukan dan terkait
dengan masalah penelitian, antara lain masyarakat yang pernah melanggar hukum,
Tokoh masyarakat dan petugas penegak hukum (polisi).
Berdasarkan uraian di atas, maka subjek penelitian yang akan
diteliti ditentukan langsung oleh peneliti. Adapun subjek dalam penelitian ini
adalah dipilih salah satu Kecamatan-kecamatan yang berada di wilayah Kota
Surabaya Pusat, Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan Surabaya
Utara yang tingkat pelanggaran hukumnya paling tinggi.
Penelitian ini menggunakan sampel purposive sehingga
besarnya sampel ditentukan oleh adanya pertimbangan perolehan informasi. Penentuan
sampel dianggap telah memadai apabila telah sampai pada titik jenuh seperti
yang dikemukakan oleh Nasution (1996:32-33) bahwa: Untuk memperoleh informasi
sampai dicapai taraf “reduandancy” ketentuan atau kejenuhan artinya bahwa
dengan menggunakan responden selanjutnya boleh dikatakan tidak diperoleh
tambahan informasi baru yang dianggap berarti.
Dari pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa dalam
pengumpulan data dari responden didasarkan pada ketentuan atau kejenuhan data
dan informasi yang diberikan. Apabila dari beberapa responden yang dimintai
keterangan diperoleh informasi yang sama, maka itu sudah dianggap cukup untuk
proses pengumpulan data yang diperlukan sehingga tidak perlu meminta keterangan
dari responden berikutnya.
C. Instrument
Penelitian
Dalam studi kasus, metode terpenting tetap saja bersifat
kualitatif. Dengan demikian, instrument utama dalam penelitian ini
adalah peneliti sendiri yang terjun langsung ke lapangan untuk mencari informasi
melalui observasi dan wawancara.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Moleong bahwa: …
bagi peneliti kualitatif manusia adalah instrument utama karena ia menjadi
segala bagi keseluruhan proses penelitian. Ia sekaligus merupakan
perencana, pelaksana, pengumpul data, analisis, penafsir dan pada
akhirnya ia menjadi pelapor penelitiannya.[17]
Di dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan
antar manusia, artinya selama proses penelitian peneliti lebih banyak
mengadakan kontak dengan orang-orang di sekitar lokasi penelitian yaitu salah
satu Kecamatan-kecamatan yang berada di wilayah Kota Surabaya Pusat, Surabaya
Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan Surabaya Utara yang tingkat
pelanggaran hukumnya paling tinggi. Dengan demikian peneliti lebih leluasa
mencari informasi dan data yang terperinci tentang berbagai hal yang diperlukan
untuk kepentingan penelitian. Pada penelitian ini, penulis lebih mengutamakan
pertanyaan terbuka dengan teknik wawancara, dengan demikian diharapkan akan memperoleh
data yang lengkap dari responden. Di bawah ini adalah instrument dalam bentuk
wawancara:
PEDOMAN WAWANCARA
Pedoman Wawancara untuk Masyarakat
Nama:
Jenis kelamin:
Usia:
Alamat:
Pertanyaan:
A. Tingkat
Pendidikan Masyarakat
Bagaimana tentang
jenjang tertinggi pendidikan saudara?
B. Pengetahuan
Masyarakat Tentang Hukum
1.
Apakah anda mengetahui tentang hukum?
2.
Hukum apa saja yang anda ketahui?
3.
UU mana saja yang anda ketahui?
4.
Dari manakah anda mendapatkan
pengetahuan mengenai peraturan hukum tsb?
C. Pemahan
Masyarakat terhadap Hukum
1.
Apakah anda memahami tentang hukum?
2.
Hukum apa saja yang anda fahami?
3.
UU mana saja yang anda fahami?
4.
Bagaimana cara yang dilakukan anda
sehingga dapat memahami peraturan lalulintas?
D.
Sikap Masyarakat terhadap Hukum
1.
Apakah anda selalu mentaati hukum,
mengapa?
2.
Apakah anda selalu ingin belajar hukum?
3.
Pernahkah anda melanggar hukum? Kenapa?
4.
Bagaimana sikap anda pada saat anda
mendapatkan sanksi perlanggaran hukum?
E. Perilaku
Masyarakat terhadap Hukum
1.
Apakah anda pernah menghukumi seseorang?
2.
Pernahkah anda di hukum karena
melanggar aturan hukum?
3.
Bagaimana pandangan anda tentang
peranan penegak hukum?
4.
Menurut anda apa yang harus dilakukan
pihak Aparatur pemerintahan dalam meningkatkan kesadaran hukum terhadap
masyarakat?
Pedoman Wawancara Tokoh Masyarakat
Nama:
Jenis kelamin:
Usia:
Alamat:
Pertanyaan:
Tingkat Pendidikan Tokoh Masyarakat
Bagaimana tentang
jenjang tertinggi pendidikan saudara?
A. Pengetahuan
Tokoh Masyarakat Tentang Hukum
1.
Apakah anda mengetahui tentang hukum?
2.
Hukum apa saja yang anda ketahui?
3.
UU mana saja yang anda ketahui?
4.
Dari manakah anda mendapatkan
pengetahuan mengenai peraturan hukum tsb?
B. Pemahan
Tokoh Masyarakat terhadap Hukum
1.
Apakah anda memahami tentang hukum?
2.
Hukum apa saja yang anda fahami?
3.
UU mana saja yang anda fahami?
4.
Bagaimana cara yang dilakukan anda
sehingga dapat memahami peraturan lalulintas?
C. Sikap
Tokoh Masyarakat terhadap Hukum
1.
Apakah anda selalu mentaati hukum,
mengapa?
2.
Apakah anda selalu ingin belajar hukum?
3.
Pernahkah anda melanggar hukum? Kenapa?
4.
Bagaimana sikap anda pada saat anda
mendapatkan sanksi perlanggaran hukum?
D. Perilaku
Tokoh Masyarakat terhadap Hukum
1.
Apakah anda pernah menghukumi
seseorang?
2.
Pernahkah anda di hukum karena
melanggar aturan hukum?
3.
Bagaimana pandangan anda tentang
peranan penegak hukum?
4.
Menurut anda apa yang harus dilakukan
pihak Aparatur pemerintahan dalam meningkatkan kesadaran hukum terhadap
masyarakat?
Pedoman Wawancara untuk Pihak Aparatur
Pemerintahan
Nama:
Jabatan:
Jenis kelamin:
Usia:
Alamat:
Pertanyaan
1.
Upaya apa yang dilakukan pihak Aparatur
Pemerintahan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat?
2.
Adakah kegiatan penyuluhan ke wilayah
daerah-daerah di Surabaya?
3.
Metode apa yang digunakan dalam
penyuluhan tersebut?
4. Materi
apa saja yang diberikan dalam penyuluhan materi hukum tersebut?
5.
Apakah dalam kegiatan tersebut seluruh masyarakat
diikut sertakan?
6.
Jenis pelanggaran apa yang umumnya
sering dilanggar oleh masyarakat?
7.
Bagaimana tindakan yang seharusnya
apabila banyak masyarakat yang melanggar hukum?
8.
Solusi apa yang akan dilakukan untuk
meminimalisir pelanggaran hukum oleh masyarakat?
D. Sampel
Sumber Data
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pengambilan sampel,
penulis mengacu pada purposive sample yakni : “Pengambilan unsur
sampel atas dasar tujuan tertentu sehingga memenuhi keinginan dan
kepentingan peneliti” (Nana Sudjana, 1991 : 73). Sedangkan menurut
Suharsimi Arikunto (2002 : 117) Sampel Purposive adalah sampel yang
dilakukan dengan cara mengambil subjek bukan didasarkan atas strata,
random, atau daerah tetapi didasarkan atas adanya tujuan tertentu.
Untuk mengambil penentuan dan penjabaran sampel populasi
yang diambil, menggunakan ketentuan sebagai berikut: “….Jika
jumlah subjeknya besar dapat diambil antara 10-15% atau 20-25% atau lebih
tergantung setidaknya dari:
1. Kemampuan
peneliti dilihat dari waktu, tenaga dan dana.
2. Sempit
luasnya wilayah pengamatan dari setiap subjek, karena ini menyangkut banyak
sedikitnya data.
3. Besar
kecilnya resiko yang ditanggung oleh peneliti untuk penelitian yang beresiko
besar, tentu saja jika sample besar, hasilnya akan lebih besar”. Suharsimi
Arikunto (1996 : 120).
Berdasarkan uraian di atas, maka yang dijadikan subjek
penelitian dalam penelitian ini: siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1
Cipatat dengan mengambil sampel sebanyak enam orang yang memiliki
kendaraan bermotor.
E. Teknik
Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan penulis pada
penelitian ini adalah:
1.
Observasi
Observasi yaitu pengamatan yang meliputi kegiatan pemusatan perhatian
terhadap suatu objek dengan menggunakan seluruh alat indera. Arikunto
(1998:129) berpendapat bahwa “observasi dilakukan oleh pengamat dengan
menggunakan instrumen pengamatan maupun tanpa instumen pengamatan”.
Apabila diikhtisarkan alasan secara metodologis bagi
penggunaan pengamatan adalah bahwa pengamatan mengoptimalkan kemampuan peneliti
dari segi motif, perhatian, perilaku tak sadar, kebiasaan dan sebagainya.
Pengamatan memungkinkan pengamat untuk melihat dunia sebagaimana yang dilihat
oleh subjek penelitian, hidup pada saat itu, menangkap arti fenomena dari segi
pengertian subjek, menangkap kehidupan budaya dari segi pandangan yang dianut
oleh para subjek pada keadaan waktu itu. Pengamatan memungkinkan peneliti
merasakan apa yang dirasakan dan dihayati oleh subjek sehingga memungkinkan
pula peneliti menjadi sumber data. Pengamatan memungkinkan pembentukan pengetahuan
yang diketahui bersama, baik dari pihak pengamat maupun dari pihak subjek.[18]
Oleh karena itu dengan melakukan observasi secara langsung, tujuan
dari metode studi kasus dalam penelitian ini diharapkan akan dapat mengungkap
fakta-fakta secara lebih mendalam dan leluasa.
2.
Wawancara Mendalam
Wawancara adalah “bentuk komunikasi antara dua orang,
melibatkan seseorang yang ingin memperoleh informasi dari seorang lainnya
dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, berdasarka tujuan tertentu” (Mulyana,
2002: 180). Wawancara ini bertujuan untuk “mengetahui apa yang terkandung dalam
pikiran dan hati orang lain, bagaimana pandangannya tentang dunia, yaitu
hal-hal yang tidak dapat kita ketahui melalui observasi (Nasution,2003:73).
Dengan wawancara mendalam ini diharapkan dapat diperoleh bentuk-bentuk
informasi tertentu dari semua informan dengan susunan kata dan urutan yang
disesuaikan dengan ciri-ciri setiap informan. Hal tersebut dimungkinkan sebagaimana
dikemukakan Mulyana (2002:181), bahwa: Wawancara mendalam bersifat luwes,
susunan pertanyaan dan katakata dalam setiap pertanyaan dapat diubah saat
wawancara, disesuikan dengan kebutuhan dan kondisi saat wawancara, termasuk
karakteristik sosial budaya (agama, suku, gender, usia, tingkat pendidikan,
pekerjajan, dan sebagainya) responden yang dihadapi.
Berdasarkan hal tersebut, maka metode ini memungkinkan pihak
yang diwawancarai untuk mendefinisikan dirinya sendiri dan lingkungannya, untuk
menggunakan istilah-istilah mereka sendiri mengenai fenomena yang diteliti,
tidak sekedar menjawab pertanyaan.
Wawancara dapat digunakan untuk mengumpulkan informasi yang mungkin
diperoleh lewat observasi. Melalui wawancara ini peneliti bias mendapatkan
informasi yang mendalam, sebagaimana Alwasilah (2002:154) mengemukakan bahwa: …
melalui wawancara, peneliti bisa mendapatkan informasi yang mendalam (in
depth information) karena beberapa hal, antara lain :
a.
Peneliti dapat menjelaskan atau
memparafrase pertanyaan yang tidak dimengerti.
b.
Peneliti dapat mengajukan pertanyaan
susulan (follow up questions).
c.
Responden cenderung menjawab apabila
diberi pertanyaan.
d.
Responden dapat menceritakan sesuatu
yang terjadi di massa silam dan masa mendatang.
3.
Studi Dokumentasi
Studi dokumentasi merupakan salah satu sumber data
penelitian kualitatif yang sudah lama digunakan, karena sangat bermanfaat
seperti yang diungkapkan oleh Moleong (2000:161), yaitu: “…dokumen sebagai sumber
data untuk menguji, menafsirkan bahkan untuk meramalkan”.
Sedangkan Arikunto (1998:236) menjelaskan bahwa “ metode dokumentasi
merupakan salah satu cara mencari data mengenai hal-hal atau variabel berupa
catatan transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger,
agenda dan sebagainya.
Data yang diperoleh melalui kajian dokumentasi ini dapat dipandang
sebagai narasumber yang dapat menjawab pertanyaanpertanyaan yang diajukan oleh
peneliti. Jadi melalui studi dokumentasi ini peneliti dapat memperkuat data
hasil observasi dan wawancara yang telah dilaksanakan tentang berbagai hal yang
berkaitan dengan masalah, tujuan, fungsi dan sebagainya.
Dokumen-dokumen dalam penelitian ini meliputi pengumpulan data-data
yang diperoleh dari Aparatur Pemerintah mengenai jumlah pelanggaran hukum di
Wilayah Kota Surabaya, maupun
tulisan-tulisan yang didapat dari internet serta tulisan-tulisan pribadi
penulis pada saat penelitian ini berlangsung dan dokumen lainnya yang dianggap
penting dan berhubungan dengan permasalahan penelitian.
4.
Studi Litelatur
Studi
liteatur merupakan alat pengumpul data untuk mengungkapkan berbagai teori yang
relevan dengan permasalahan yang diteliti sebagai bahan pembahasan hasil
penelitian. Teknik ini dilakukan dengan cara membaca, mempelajari buku-buku dan
sebagainya. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh data teoritis yang dapat
mendukung kebenaran data yang diperoleh melalui penelitian dan menunjang pada
kenyataan yang berlaku pada penelitian.
F. Teknik
Analisis Data
Setelah keseluruhan proses penelitian telah dilaksankan,
maka selanjutnya penulis mulai melakukan pengolahan data yang diperoleh dari hasil
wawancara dan observasi secara dokumentasi kemudian dideskripsikan.
Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara
sistematis data yang diperolehdari hasil wawancara, catatan lapangan, dan
dokumentasi, dengan cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, menjabarkan
ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun dalam pola, memilih mana yang
penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah
dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain.
Data diperoleh dari wawancara disusun dalam catatan lengkap
setelah didukung dari hasil observasi dan dokumentasai, dengan demikian data
yang diperoleh data hasil penelitian ini adalah:
1.
Data hasil wawancara
2.
Data hasil observasi
3.
Data hasil studi dokumtasi
Berkaitan dengan hal tersebut pengolahan dan analisis data
dalam penelitian ini dilakukan melalui tiga alur kegiatan, sepeti yang
dikemukakan oleh S Nasution yaitu :”Tidak ada suatu cara tertentu yang dapat dijadikan
pedoman bagi semua peneliti, salah satu cara yang dapat dianjurkan ialah
mengikuti langkah-langkah berikut yang masih bersifat umum, yaitu reduksi data,
display data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi”.[19]
1.
Reduksi Data
Reduksi data adalah sajian analisa suatu bentuk analisis
yang mempertegas, memperpendek, membuat fokus, membuang hal yang tidak penting
dan mengatur sedemikian rupa sehinga kesimpulan akhir dapat dilakukan. Dengan
kata lain reduksi data bertujuan untuk mempermudah pemahaman-pemahaman terhadap
data yang telah terkumpul dari hasil catatan lapangan dengan cara meangkum,
mengklarifikasikan sesuai masalah dan aspek-aspek permasalahn yang diteliti.
2.
Display Data
Display data atau Sajian data adalah suatu rakitan
organisasi informasi yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilakukan dengan
melihat suatu penyajian data. Penelitian akan mengerti apa yang terjadi dan
memungkinkan untuk mengerjakan sesuatu pada anailisis ataupun tindakan lain
berdasarkan pengertian tersebut.
3.
Kesimpulan atau Verfikasi
Verfikasi atau Penarikan kesimpulan yaitu kesimpulan yang
ditarik dari semua hal yang terdapat dalam reduksi data dan sajian data. Pada dasarnya
makna data harus di uji validitasnya supaya kesimpulan yang diambil menjadi
lebih kokoh.
Kesimpulan
merupakan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan mencari arti, makna, penjelasan
yang dilakukan terhadap data yang telah dianalisis dengan mencari hal-hal
penting. Kesimpulan ini disusun dalam bentuk pernyataan singkat tentang model
pembelajaran demokrasi melalui pengembangan organisasi kemahasiswaan dengan
mengacu kepada tujuan penelitian.
G. Rencana
Pengujian Keabsahan Data
Uji keabsahan data dalam penelitian, sering hanya ditekankan
pada uji validitas dan realibilitas. Dalam penelitian kualitatif, temuan
data dapat dinyatakan valid apabila tidak ada perbedaan antara yang
dilaporkan peneliti dengan apa yang sesungguhny terjadi pada obyek yang
diteliti. Tetapi perlu diketahui bahwa kebenaran realibilitas data
menurut penelitian kualitatif tidak bersifat tunggal, tetapi jamak dan
tergantung pada konstruksi manusia, dibentuk dalam diri seorang sebagai
hasil proses mental tiap individu dengan berbagai latar belakangnya.
Jadi uji keabsahan data dalam penelitian kualitatif meliputi Uji
Kredibilitas, Pengujian Transferability, Pengujian Depenability, Pengujian
Konfirmability.
[15] Nasution, Metode Penelitian
Kualitatif Naturalistik, (Jakarta: Rajawali, 1996,) 5
[16] S. Nasution, (1992), Metode
Penelitian Naturalistik Kualitatif , (Bandung: Tarsito,1992), 9-12
[17] Lexi J. Moleong, Metode Penelitian
Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002),132
[18] Ibid., 126
[19] S. Nasution, Metode Penelitian
Naturalistik Kualitatif , 129