Saturday, August 18, 2012

Hubungan Antara Tingkat Kesadaran Hukum dengan Frekuensi Pelanggaran Hukum di Surabaya BAB III

Makalah Hukum Bisnis
BAB III
PROSEDUR PENELITIAN

A.    Metode Penelitian dan Alasan Menggunakan Metode
Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan hal tersebut terdapat empat kata kunci yang perlu di perhatikan yaitu, cara ilmiah, data, tujuan, dan kegunaan. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif.
Penelitian kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan manusia pada kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam istilahnya. Lebih lanjut Nasution mengatakan bahwa “pendekatan kualitatif pada hakekatnya adalah mengamati orang dalam lingkungan hidupnya, berinteraksi dengan mereka, berusaha untuk memahami bahasa dan tafsiran mereka tentang dunia sekitarnya”.[15]
Dipilihnya pendekatan kualitatif dalam penelitian ini didasarkan pada dua alasan. Pertama, permasalahan yang dikaji dalam penelitian tentang kesadaran hukum masyarakat ini membutuhkan sejumlah data lapangan yang sifatnya aktual dan kontekstual. Kedua, pemilihan pendekatan ini didasarkan pada keterkaitan masalah yang dikaji dengan sejumlah data primer dari subjek penelitian yang tidak dapat dipisahkan dari latar alamiahnya. Di samping itu pendekatan kualitatif mempunyai adaptabilitas yang tinggi sehingga memungkinkan penulis senantiasa menyesuaikan diri dengan situasi yang berubah-ubah yang dihadapi dalam penelitian ini.
Menurut Nasution penelitian kualitatif/naturalistik memiliki ciri-ciri sebagai berikut:[16]
1.      Sumber data adalah situasi yang wajar atau “natural setting”. Dimana peneliti mengumpulkan data berdasarkan observasi situasi yang wajar, sebagaimana adanya, tanpa dipengaruhi dengan sengaja.
2.      Peneliti sebagai instrument penelitian. Peneliti adalah “key instrument”atau alat penelitian utama.
3.      Sangat deskriptif. Dalam penelitian ini diusahakan mengumpulkan data deskriptif yang banyak yang dituangkan dalam bentuk laporan dan uraian.
4.      Mementingkan proses maupun produk, dapat juga memperhatikan bagaimana perkembangan terjadinya sesuatu.
5.      Mencari makna di belakang perbuatan dan kelakuan, sehingga dapat memahami masalah atau situasi.
6.      Mengutamakan data langsung atau “first hand”. Untuk itu peneliti sendiri terjun kelapangan untuk mengadakan observasi atau wawancara.
7.      Triangulasi. Data atau informasi dari satu pihak harus di cek kebenarannya dengan cara memperoleh data itu dari sumber lain.
8.      Menonjolkan rincian kontekstual. Peneliti mengumpulkan data dan mencatat data yang sangat terinci mengenai hal-hal yang dianggap berkaitan dengan masalah yang diteliti.
9.      Subjek yang diteliti dipandang berkedudukan sama dengan peneliti.
10.  Mengutamakan perspektif yang emic, artinya mementingkan pandangan responden, yakni bagaimana ia memandang dan menafsirkan dunia dari segi pendiriannya.
11.  Verifikasi
12.  Sampling yang purposif. Sampelnya biasanya sedikit dan dipilih berdasarkan tujuan (purposive) penelitian.
13.  Menngunakan “audit trail”.
14.  Partisipasi tanpa mengganggu, untuk mendapatkan situasi yang natural atau wajar, peneliti hendaknya jangan menonjolkan diri dalam melakukan observasi.
15.  Mengadakan analisis sejak awal penelitian, dan selanjutnya sepanjang melakukan penelitian itu.
16.  Desain penelitian tampil dalam proses penelitian. Pada penelitian naturalistik/kualitatif pada awalnya belum dapat direncanakan desain yang terinci, lengkap dan pasti. Yang menjadi pegangan selanjutnya selama penelitian.
Mengacu pada pendapat para ahli di atas, penulis memandang bahwa penelitian kualitatif sangat tepat untuk digunakan dalam penelitian yang penulis lakukan, karena penelitian ini sangat memungkinkan untuk meneliti fokus permasalahan yang akan penulis teliti secara mendalam.

B.        Tempat Penelitian
1.   Lokasi penelitian
Lokasi Penelitian dipilih salah satu Kecamatan-kecamatan yang berada di wilayah Kota Surabaya Pusat, Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan Surabaya Utara yang tingkat pelanggaran hukumnya paling tinggi.
2.   Subjek Penelitian
Subjek penelitian kualitatif adalah pihak-pihak yang menjadi sumber informasi (informan) penelitian atau sumber yang dapat memberikan informasi yang ditetapkan sesuai dengan informasi yang diperlukan dan terkait dengan masalah penelitian, antara lain masyarakat yang pernah melanggar hukum, Tokoh masyarakat dan petugas penegak hukum (polisi).
Berdasarkan uraian di atas, maka subjek penelitian yang akan diteliti ditentukan langsung oleh peneliti. Adapun subjek dalam penelitian ini adalah dipilih salah satu Kecamatan-kecamatan yang berada di wilayah Kota Surabaya Pusat, Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan Surabaya Utara yang tingkat pelanggaran hukumnya paling tinggi.
Penelitian ini menggunakan sampel purposive sehingga besarnya sampel ditentukan oleh adanya pertimbangan perolehan informasi. Penentuan sampel dianggap telah memadai apabila telah sampai pada titik jenuh seperti yang dikemukakan oleh Nasution (1996:32-33) bahwa: Untuk memperoleh informasi sampai dicapai taraf “reduandancy” ketentuan atau kejenuhan artinya bahwa dengan menggunakan responden selanjutnya boleh dikatakan tidak diperoleh tambahan informasi baru yang dianggap berarti.
Dari pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa dalam pengumpulan data dari responden didasarkan pada ketentuan atau kejenuhan data dan informasi yang diberikan. Apabila dari beberapa responden yang dimintai keterangan diperoleh informasi yang sama, maka itu sudah dianggap cukup untuk proses pengumpulan data yang diperlukan sehingga tidak perlu meminta keterangan dari responden berikutnya.

C.        Instrument Penelitian
Dalam studi kasus, metode terpenting tetap saja bersifat kualitatif. Dengan demikian, instrument utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri yang terjun langsung ke lapangan untuk mencari informasi melalui observasi dan wawancara.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Moleong bahwa: … bagi peneliti kualitatif manusia adalah instrument utama karena ia menjadi segala bagi keseluruhan proses penelitian. Ia sekaligus merupakan perencana, pelaksana, pengumpul data, analisis, penafsir dan pada akhirnya ia menjadi pelapor penelitiannya.[17]
Di dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan antar manusia, artinya selama proses penelitian peneliti lebih banyak mengadakan kontak dengan orang-orang di sekitar lokasi penelitian yaitu salah satu Kecamatan-kecamatan yang berada di wilayah Kota Surabaya Pusat, Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan Surabaya Utara yang tingkat pelanggaran hukumnya paling tinggi. Dengan demikian peneliti lebih leluasa mencari informasi dan data yang terperinci tentang berbagai hal yang diperlukan untuk kepentingan penelitian. Pada penelitian ini, penulis lebih mengutamakan pertanyaan terbuka dengan teknik wawancara, dengan demikian diharapkan akan memperoleh data yang lengkap dari responden. Di bawah ini adalah instrument dalam bentuk wawancara:

PEDOMAN WAWANCARA
Pedoman Wawancara untuk Masyarakat
Nama:
Jenis kelamin:
Usia:
Alamat:
Pertanyaan:
A.    Tingkat Pendidikan Masyarakat
Bagaimana tentang jenjang tertinggi pendidikan saudara?
B.     Pengetahuan Masyarakat Tentang Hukum
1.      Apakah anda mengetahui tentang hukum?
2.      Hukum apa saja yang anda ketahui?
3.      UU mana saja yang anda ketahui?
4.      Dari manakah anda mendapatkan pengetahuan mengenai peraturan hukum tsb?
C.    Pemahan Masyarakat terhadap Hukum
1.      Apakah anda memahami tentang hukum?
2.      Hukum apa saja yang anda fahami?
3.      UU mana saja yang anda fahami?
4.      Bagaimana cara yang dilakukan anda sehingga dapat memahami peraturan lalulintas?
D.    Sikap Masyarakat terhadap Hukum
1.      Apakah anda selalu mentaati hukum, mengapa?
2.      Apakah anda selalu ingin belajar hukum?
3.      Pernahkah anda melanggar hukum? Kenapa?
4.      Bagaimana sikap anda pada saat anda mendapatkan sanksi perlanggaran hukum?
E.     Perilaku Masyarakat terhadap Hukum
1.      Apakah anda pernah menghukumi seseorang?
2.      Pernahkah anda di hukum karena melanggar aturan hukum?
3.      Bagaimana pandangan anda tentang peranan penegak hukum?
4.      Menurut anda apa yang harus dilakukan pihak Aparatur pemerintahan dalam meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat?
Pedoman Wawancara Tokoh Masyarakat
Nama:
Jenis kelamin:
Usia:
Alamat:
Pertanyaan:
Tingkat Pendidikan Tokoh Masyarakat
Bagaimana tentang jenjang tertinggi pendidikan saudara?
A.    Pengetahuan Tokoh Masyarakat Tentang Hukum
1.      Apakah anda mengetahui tentang hukum?
2.      Hukum apa saja yang anda ketahui?
3.      UU mana saja yang anda ketahui?
4.      Dari manakah anda mendapatkan pengetahuan mengenai peraturan hukum tsb?
B.     Pemahan Tokoh Masyarakat terhadap Hukum
1.      Apakah anda memahami tentang hukum?
2.      Hukum apa saja yang anda fahami?
3.      UU mana saja yang anda fahami?
4.      Bagaimana cara yang dilakukan anda sehingga dapat memahami peraturan lalulintas?
C.    Sikap Tokoh Masyarakat terhadap Hukum
1.      Apakah anda selalu mentaati hukum, mengapa?
2.      Apakah anda selalu ingin belajar hukum?
3.      Pernahkah anda melanggar hukum? Kenapa?
4.      Bagaimana sikap anda pada saat anda mendapatkan sanksi perlanggaran hukum?
D.    Perilaku Tokoh Masyarakat terhadap Hukum
1.      Apakah anda pernah menghukumi seseorang?
2.      Pernahkah anda di hukum karena melanggar aturan hukum?
3.      Bagaimana pandangan anda tentang peranan penegak hukum?
4.      Menurut anda apa yang harus dilakukan pihak Aparatur pemerintahan dalam meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat?
Pedoman Wawancara untuk Pihak Aparatur Pemerintahan
Nama:
Jabatan:
Jenis kelamin:
Usia:
Alamat:
Pertanyaan
1.      Upaya apa yang dilakukan pihak Aparatur Pemerintahan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat?
2.      Adakah kegiatan penyuluhan ke wilayah daerah-daerah di Surabaya?
3.      Metode apa yang digunakan dalam penyuluhan tersebut?
4.      Materi apa saja yang diberikan dalam penyuluhan materi hukum tersebut?
5.      Apakah dalam kegiatan tersebut seluruh masyarakat diikut sertakan?
6.      Jenis pelanggaran apa yang umumnya sering dilanggar oleh masyarakat?
7.      Bagaimana tindakan yang seharusnya apabila banyak masyarakat yang melanggar hukum?
8.      Solusi apa yang akan dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran hukum oleh masyarakat?

D.        Sampel Sumber Data
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pengambilan sampel, penulis mengacu pada purposive sample yakni : “Pengambilan unsur sampel atas dasar tujuan tertentu sehingga memenuhi keinginan dan kepentingan peneliti” (Nana Sudjana, 1991 : 73). Sedangkan menurut Suharsimi Arikunto (2002 : 117) Sampel Purposive adalah sampel yang dilakukan dengan cara mengambil subjek bukan didasarkan atas strata, random, atau daerah tetapi didasarkan atas adanya tujuan tertentu.
Untuk mengambil penentuan dan penjabaran sampel populasi yang diambil, menggunakan ketentuan sebagai berikut: “….Jika jumlah subjeknya besar dapat diambil antara 10-15% atau 20-25% atau lebih tergantung setidaknya dari:
1.      Kemampuan peneliti dilihat dari waktu, tenaga dan dana.
2.      Sempit luasnya wilayah pengamatan dari setiap subjek, karena ini menyangkut banyak sedikitnya data.
3.      Besar kecilnya resiko yang ditanggung oleh peneliti untuk penelitian yang beresiko besar, tentu saja jika sample besar, hasilnya akan lebih besar”. Suharsimi Arikunto (1996 : 120).
Berdasarkan uraian di atas, maka yang dijadikan subjek penelitian dalam penelitian ini: siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Cipatat dengan mengambil sampel sebanyak enam orang yang memiliki kendaraan bermotor.

E.     Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan penulis pada penelitian ini adalah:
1.      Observasi
Observasi yaitu pengamatan yang meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap suatu objek dengan menggunakan seluruh alat indera. Arikunto (1998:129) berpendapat bahwa “observasi dilakukan oleh pengamat dengan menggunakan instrumen pengamatan maupun tanpa instumen pengamatan”.
Apabila diikhtisarkan alasan secara metodologis bagi penggunaan pengamatan adalah bahwa pengamatan mengoptimalkan kemampuan peneliti dari segi motif, perhatian, perilaku tak sadar, kebiasaan dan sebagainya. Pengamatan memungkinkan pengamat untuk melihat dunia sebagaimana yang dilihat oleh subjek penelitian, hidup pada saat itu, menangkap arti fenomena dari segi pengertian subjek, menangkap kehidupan budaya dari segi pandangan yang dianut oleh para subjek pada keadaan waktu itu. Pengamatan memungkinkan peneliti merasakan apa yang dirasakan dan dihayati oleh subjek sehingga memungkinkan pula peneliti menjadi sumber data. Pengamatan memungkinkan pembentukan pengetahuan yang diketahui bersama, baik dari pihak pengamat maupun dari pihak subjek.[18]
Oleh karena itu dengan melakukan observasi secara langsung, tujuan dari metode studi kasus dalam penelitian ini diharapkan akan dapat mengungkap fakta-fakta secara lebih mendalam dan leluasa.
2.      Wawancara Mendalam
Wawancara adalah “bentuk komunikasi antara dua orang, melibatkan seseorang yang ingin memperoleh informasi dari seorang lainnya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, berdasarka tujuan tertentu” (Mulyana, 2002: 180). Wawancara ini bertujuan untuk “mengetahui apa yang terkandung dalam pikiran dan hati orang lain, bagaimana pandangannya tentang dunia, yaitu hal-hal yang tidak dapat kita ketahui melalui observasi (Nasution,2003:73).
Dengan wawancara mendalam ini diharapkan dapat diperoleh bentuk-bentuk informasi tertentu dari semua informan dengan susunan kata dan urutan yang disesuaikan dengan ciri-ciri setiap informan. Hal tersebut dimungkinkan sebagaimana dikemukakan Mulyana (2002:181), bahwa: Wawancara mendalam bersifat luwes, susunan pertanyaan dan katakata dalam setiap pertanyaan dapat diubah saat wawancara, disesuikan dengan kebutuhan dan kondisi saat wawancara, termasuk karakteristik sosial budaya (agama, suku, gender, usia, tingkat pendidikan, pekerjajan, dan sebagainya) responden yang dihadapi.
Berdasarkan hal tersebut, maka metode ini memungkinkan pihak yang diwawancarai untuk mendefinisikan dirinya sendiri dan lingkungannya, untuk menggunakan istilah-istilah mereka sendiri mengenai fenomena yang diteliti, tidak sekedar menjawab pertanyaan.
Wawancara dapat digunakan untuk mengumpulkan informasi yang mungkin diperoleh lewat observasi. Melalui wawancara ini peneliti bias mendapatkan informasi yang mendalam, sebagaimana Alwasilah (2002:154) mengemukakan bahwa: … melalui wawancara, peneliti bisa mendapatkan informasi yang mendalam (in depth information) karena beberapa hal, antara lain :
a.       Peneliti dapat menjelaskan atau memparafrase pertanyaan yang tidak dimengerti.
b.      Peneliti dapat mengajukan pertanyaan susulan (follow up questions).
c.       Responden cenderung menjawab apabila diberi pertanyaan.
d.      Responden dapat menceritakan sesuatu yang terjadi di massa silam dan masa mendatang.
3.      Studi Dokumentasi
Studi dokumentasi merupakan salah satu sumber data penelitian kualitatif yang sudah lama digunakan, karena sangat bermanfaat seperti yang diungkapkan oleh Moleong (2000:161), yaitu: “…dokumen sebagai sumber data untuk menguji, menafsirkan bahkan untuk meramalkan”.
Sedangkan Arikunto (1998:236) menjelaskan bahwa “ metode dokumentasi merupakan salah satu cara mencari data mengenai hal-hal atau variabel berupa catatan transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger, agenda dan sebagainya.
Data yang diperoleh melalui kajian dokumentasi ini dapat dipandang sebagai narasumber yang dapat menjawab pertanyaanpertanyaan yang diajukan oleh peneliti. Jadi melalui studi dokumentasi ini peneliti dapat memperkuat data hasil observasi dan wawancara yang telah dilaksanakan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan masalah, tujuan, fungsi dan sebagainya.
Dokumen-dokumen dalam penelitian ini meliputi pengumpulan data-data yang diperoleh dari Aparatur Pemerintah mengenai jumlah pelanggaran hukum di Wilayah Kota Surabaya,  maupun tulisan-tulisan yang didapat dari internet serta tulisan-tulisan pribadi penulis pada saat penelitian ini berlangsung dan dokumen lainnya yang dianggap penting dan berhubungan dengan permasalahan penelitian.
4.      Studi Litelatur
Studi liteatur merupakan alat pengumpul data untuk mengungkapkan berbagai teori yang relevan dengan permasalahan yang diteliti sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Teknik ini dilakukan dengan cara membaca, mempelajari buku-buku dan sebagainya. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh data teoritis yang dapat mendukung kebenaran data yang diperoleh melalui penelitian dan menunjang pada kenyataan yang berlaku pada penelitian.

F.         Teknik Analisis Data
Setelah keseluruhan proses penelitian telah dilaksankan, maka selanjutnya penulis mulai melakukan pengolahan data yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi secara dokumentasi kemudian dideskripsikan.
Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperolehdari hasil wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi, dengan cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain.
Data diperoleh dari wawancara disusun dalam catatan lengkap setelah didukung dari hasil observasi dan dokumentasai, dengan demikian data yang diperoleh data hasil penelitian ini adalah:
1.      Data hasil wawancara
2.      Data hasil observasi
3.      Data hasil studi dokumtasi
Berkaitan dengan hal tersebut pengolahan dan analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui tiga alur kegiatan, sepeti yang dikemukakan oleh S Nasution yaitu :”Tidak ada suatu cara tertentu yang dapat dijadikan pedoman bagi semua peneliti, salah satu cara yang dapat dianjurkan ialah mengikuti langkah-langkah berikut yang masih bersifat umum, yaitu reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi”.[19]
1.      Reduksi Data
Reduksi data adalah sajian analisa suatu bentuk analisis yang mempertegas, memperpendek, membuat fokus, membuang hal yang tidak penting dan mengatur sedemikian rupa sehinga kesimpulan akhir dapat dilakukan. Dengan kata lain reduksi data bertujuan untuk mempermudah pemahaman-pemahaman terhadap data yang telah terkumpul dari hasil catatan lapangan dengan cara meangkum, mengklarifikasikan sesuai masalah dan aspek-aspek permasalahn yang diteliti.
2.      Display Data
Display data atau Sajian data adalah suatu rakitan organisasi informasi yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilakukan dengan melihat suatu penyajian data. Penelitian akan mengerti apa yang terjadi dan memungkinkan untuk mengerjakan sesuatu pada anailisis ataupun tindakan lain berdasarkan pengertian tersebut.
3.      Kesimpulan atau Verfikasi
Verfikasi atau Penarikan kesimpulan yaitu kesimpulan yang ditarik dari semua hal yang terdapat dalam reduksi data dan sajian data. Pada dasarnya makna data harus di uji validitasnya supaya kesimpulan yang diambil menjadi lebih kokoh.
Kesimpulan merupakan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan mencari arti, makna, penjelasan yang dilakukan terhadap data yang telah dianalisis dengan mencari hal-hal penting. Kesimpulan ini disusun dalam bentuk pernyataan singkat tentang model pembelajaran demokrasi melalui pengembangan organisasi kemahasiswaan dengan mengacu kepada tujuan penelitian.

G.        Rencana Pengujian Keabsahan Data
Uji keabsahan data dalam penelitian, sering hanya ditekankan pada uji validitas dan realibilitas. Dalam penelitian kualitatif, temuan data dapat dinyatakan valid apabila tidak ada perbedaan antara yang dilaporkan peneliti dengan apa yang sesungguhny terjadi pada obyek yang diteliti. Tetapi perlu diketahui bahwa kebenaran realibilitas data menurut penelitian kualitatif tidak bersifat tunggal, tetapi jamak dan tergantung pada konstruksi manusia, dibentuk dalam diri seorang sebagai hasil proses mental tiap individu dengan berbagai latar belakangnya. Jadi uji keabsahan data dalam penelitian kualitatif meliputi Uji Kredibilitas, Pengujian Transferability, Pengujian Depenability, Pengujian Konfirmability.



[15] Nasution, Metode Penelitian Kualitatif Naturalistik, (Jakarta: Rajawali, 1996,) 5
[16] S. Nasution, (1992), Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif , (Bandung: Tarsito,1992), 9-12
[17] Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002),132
[18] Ibid., 126
[19] S. Nasution, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif , 129

Sample text

Hargailah yang bersusah payah membuat blog ini