Thursday, December 25, 2014

Safe Deposit Box

Makalah Hukum Bisnis


Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 24/DSN-MUI/III/2002,
tentang
Safe Deposit Box.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Menimbang :
a.       Bahwa salah satu jasa perbankan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah menyediakan tempat penyimpanan barang berharga atau dikenal denga nistilah safe deposit box (SDB).
b.      Bahwa untuk itu, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan jasa penyimpanan dan/atau penitipan barang berharga tersebut.
c.       Bahwa agar transaksi tentang SDB dapat dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
o   Firman Allah QS. Al-Baqarah (2) : 233:
وإن أردتم أن تسترضعوا أولادكم فلا جناح عليكم إذا سلمتم ما أتيتم بالمعروف واتقوا الله واعلموا أن الله بما تعملون بصير
 “...Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”.
o   Firman Allah QS. Al-Qashas (28) : 26:
قالت إحدهما ياأبت استأجره إن خير من اتأجرت القوي الأمين
 “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”.
o   Hadis riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه
 “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”.
o   Hadis Nabi riwayat Imam al-Bukhari, dari Aisyah r.a ia berkata :
واستأجر رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلا من بنى الديل هاديا خرّيتا وهو على دين كفار قريش فدفعا إليه راحلتيهما ووعداه غار ثور بعد ثلاث ليال براحلتيهما صبح ثلاث
“Nabi SAW bersama Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari bani Diil sebagai penunjuk jalan yang mahir, sedang laki-laki itu masih berpegang pada agama kaum kafir Quraisy. Nabi SAW dan Abu Bakar mempercayai orang itu, lalu menyerahkan kedua kendaraan mereka kepadanya dan mereka berjanji kepadanya untuk bertemu di gua Tsur sesudah tiga malam. Laki-laki itu kemudian datang kepada mereka dengan membawa kedua kendaraan tersebut di pagi hari pada malam ketiga. Lalu keduanya pergi (menuju Madinah).
o   Hadis Nabi riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i dari Sa’d Ibn Abi Waqqash, dengan teks Abu Daud, ia berkata:
كنا نكرى الأرض بما على السواقى من الزرع فنهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك وأمرنا أن نكريها بذهب أو ورق
“Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil tanaman yang tumbuh pada parit dan temapat yang teraliri air; maka Rasulullah melarang kami lekukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakan tanah itu dengan emas atau perak (uang)”
o   Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:
من استأجر أجيرا فليسم أجرته
 “Barangsiapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”.

Memperhatikan :
1.      Surat direksi Bank Syariah Mandiri no. 3/37/DPP Tanggal 31 Agustus 2001 tentang permohonan fatwa untuk Layanan Safe Deposit Box BSM.
2.      Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari’ah Nasional
Menetapkan  : FATWA TENTANG SAFE DEPOSIT BOX.
Pertama           :
1.      Berdasarkan sifat dan karakternya, safe deposit box dilakukan dengan menggunakan akad ijarah (sewa).
2.      Rukun dan syarat ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN no. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
3.      Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara.
4.      Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.      Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat ijarah.
Kedua           : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di  : Jakarta
Tanggal           : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA



Ketua,
Sekretaris,



K.H. M.A. Sahal Mahfudh
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin
 

No comments:

Sample text

Hargailah yang bersusah payah membuat blog ini