Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 30/DSN-MUI/VI/2002,
tentang
Pembiayaan Rekening Koran
Syariah.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Menimbang :
a. Bahwa salah satu bentuk jasa
pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyrakat adalah fasilitas pembiayaan
rekening koran, yaitu fasilitas pinjaman atau pembiayaan dari rekening koran
dengan ketentuan yang disepakati.
b. Bahwa lembaga keuangan
syarah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai
produknya.
c. Bahwa agar fasilitas
tersebut tersebut sesuai dengan prinsip syariah Islam, Dewan Syariah Nasional
memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
§ Firman Allah QS. Al-Maidah
[5]: 1:
يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu...
§ Firman Allah QS. al-Isra
[17] : 34:
وأوفوا بالعهد إنّ العهد كان مسئولا
dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta
pertanggungan jawabnya
§ Firman Allah QS. al-Baqarah
[2] : 275 :
…… وأحل الله البيع وحرم الربا ……
“dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba...”
§ Firman Allah QS. al-Baqarah
[2] : 275 :
الذين يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس ذلك
بأنـهم قالوا إنما البيع مثل الربا. وأحل الله البيع وحرم الربا فمن جاءه موعظة من
ربه فانتهى فله ما سلف وأمره إلى الله ومن عاد فأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang
Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.
§ Hadis Nabi riwayat Tirmidzi
dari Amr bin Auf:
الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل حراما والمسلمون على شروطهم إلا
شرطاحرم حلالا أو أحل حراما
“Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin
terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram.”.
§ Hadis nabi riwayat Imam Ibnu
Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w
bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang
lain”
§ Kaidah Fiqh:
الأصل في المعاملات الإجابة إلا أن يدل دليل على تحريمها
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali
ada dalil yang mengharamkannya.”
المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan dapat menarik kemudahan”
الحاجة تنـزل
منـزلة الضرورة
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat”
الثابت بالعرف كالثابت بالشرع
“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama
dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan
dengan syari’at).
Memperhatikan :
§ Pendapat peserta Rapat Pleno
DSN pada Hari Rabu, tanggal 15 Rabiul Akhir1423H/ 26 Juni 2002
Dewan
Syari’ah Nasional
Menetapkan : FATWA TENTANG
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARIAH.
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
§
Pembiayaan rekening koran syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan
rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
§
Wa’d adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain
(nasabah) untuk melaksanakan sesuatu
§
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain
(nasabah) untuk melakukan akad (transaksi) tertentu yang diperlukan oleh
nasabah
§
Akad adalah transaksi atau perjanjian syar’i yang menimbulkan hak dan
kewajiban.
Kedua : Ketentuan Akad
1. Pembiayaan rekening koran
syariah (PRKS) dilakukan dengan wa’d untuk wakalah dalam melakukan:
a.
Pembelian barang yang diperlukan leh nasabah dan menjualnya secara
murabahah kepada nasabah tersebut; atau
b.
Menyewa(ijarah)/mengupah barang/jasa yang diperlukan nasabah dan
menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
2. Besar keuntungan (ribh) yang
diminta oleh LKS dalam angka 1 huruf a dan besar sewa dalam ijarah kepada
nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus disepakati ketika wa’d
dilakukan.
3.
Transaksi murabahah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf
a dan ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus
dilakukan dengan akad.
4.
Fatwa DSN nomor: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah, fatwa DSN nomor
04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, dan fatwa DSN nomor 09/DSN-MUI/IV/2000
tentang ijarah berlaku pula dalam pelaksanaan pembiayaan rekening koran syariah
(PRKS) sebagaimana dimaksud dalam angka 1,2 dan 3.
5.
Pembiayaan rekening koran syariah (PRKS) dapat dilakukan pula dengan wa’d
untuk memberikan fasilitas pinjaman al-Qardh.
6.
Fatwa DSN no: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh berlaku pula dalam
pelaksanaan pembiayaan rekening koran syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud dalam
angka 5.
7.
Dalam menggunakan transaksi pembiayaan rekening koran syariah (PRKS)
sebagaimana dimaksud angka 1,2 dan 3, penarikan dana tidak boleh dilakukan
secara langsung oleh nasabah.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan
arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarawah.
2.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 15 Rabiul Akhir 1423 H / 26 Juni 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
|
Sekretaris,
|
K.H. M.A. Sahal Mahfudh
|
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin
|
No comments:
Post a Comment