BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sebagai bangsa yang sederajat
dengan bangsa lain kita wajar memiliki harga diri, bahkan memiliki kesadaran
kebangsaan. Karena itu pendahulu-pendahulu kita (pendiri Republik Indonesia)
merumuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita, yang
kemudian dinamakan Pancasila.
Negara Republik Indonesia
memang tergolong muda dalam barisan-barisan Negara-negara di dunia, tetapi
bangsa Indonesia berkembang dari sejarah dan kebudayaan yang panjang, melalui
pasang surut berbagai kerajaan di Indonesia sejak Kerajaan Kutai, Tarumanegara,
sampai Sriwijaya dan Majapahit. Kemudian mengalami masa penderitaan penjajahan
selama tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Oleh sebab itu bangsa Indonesia
lahir dengan kepribadiannya sendiri bersama dengan lahirnya bangsa dan Negara.
Kepribadian itu dikukuhkan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar Negara Republik Indonesia,
ialah Pancasila. Bangsa Indonesia
lahir dengan kekuatan sendiri, sebagai perwujudan percaya pada diri sendiri,
sebagai aktualisasi kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai Pancasila diwarisi dalam
sosiobudaya bangsa, ditetapkan sebagai dasar Negara sejak Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan wawasan dan cita-cita nasional yang luhur,
pendiri Negara kita, mufakat menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara untuk
ditegakkan (diamalkan dan dilestarikan).
Kedudukan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia
yang berakar dari kepribadian bangsa ditingkatkan sebagai dasar Negara yang
mengatur hidup kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Pancasila slalu
dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional, Pancasila selalu menjadi pegangan
bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi
bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila selalu menjadi milik
bangsa Indonesia, sebagai dasar kerohanian, sebagai dasar Negara.
Berdasarkan fakta sejarah,
jiwa dan nilai Pancasila sudah ada dan dipraktekkan dalam tata nilai dan tata
budaya Indonesia.
Pancasila telah merupakan kepribadian (identitas) kita. Kenyataan jiwa dan
nilai Pancasila dalam sosiobudaya ini tampak dalam sikap hidup yang antara lain
mengutamakan asas-asas : kepercayaan kepada Tuhan (teisme), kesadaran
kekeluargaan dan gotong royong, musyawarah mufakat dan kesadaran keadilan
social, teposeliro dan setia kawan
(solidaritas). Inilah perwujudan filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa.
Berdasarkan atas orientasi
proses budaya dan sejarah bangsa, para pendahulu / pendiri Negara (BPUPKI /
PPKI) mengangkat dan merumuskan kedudukan dan fungsi Pancasila dalam Negara
kita adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara (filsafat negara). Namun karena Pancasila
mengandung nilai universal maka kedudukan Pancasila termasuk fungsinya dapat
mewadahi seluruh aspek kehidupan. Karenanya setiap warga Negara wajib
menghayati dan mengamalkan Pancasila, sesuai kedudukan dan fungsi pokoknya
yaitu sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia.
- Rumusan Masalah
- Bagaimana Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia ?
- Bagaimana Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia ?
- Bagaimana Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Sebagai bangsa / Negara yang
merdeka dan sederajat dengan bangsa lain, kita pun mempunyai pandangan hidup
yang disepakati oleh wakil-wakil rakyat, menjelang dan sesudah Proklamasi (yang
disahkan pada tanggal 19 Agustus 1945), yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebenarnya bukan
lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang sangat
panjang dan dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia sendiri, dengan melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, serta diilhami oleh ide-ide besar dunia, akan tetapi tetap
berpegang pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Kita sama-sama tahu bahwa manusia dan kebudayaan
merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Demikian juga manusia Indonesia
dengan kebudayaannya tidak dapat dipisah-pisahkan. Sebagai identitas yang
mewujudkan / menunjukkan ciri khas bangsa Indonesia
sendiri, kebudayaan Indonesia
telah mempunyai nilai-nilai luhur sebagai telah dibuktikan dengan faktor
sejarah. Nilai-nilai luhur adalah suatu tolok ukur kebaikan yang berkenaan
dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti
cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Pancasila merupakan
nilai-nilai luhur yang lahir dan tumbuh dari sejarah dan kebudayaan kita yang
telah berabad-abad lamanya. Suatu kebudayaan yang menampakkan keselarasan
sebagai kunci kebahagiaan manusia, yaitu suatu kebudayaan yang didasarkan pada
kesadaran bahwa pada akhirnya kebahagiaan manusia tergantung pada kemauan dan
kemampuan manusia Indonesia dalam menempatkan diri dalam konteks keselarasan,
keserasian dan keseimbangan dalam menjalin hubungan baik antara manusia dengan
manusia lainnya, antara manusia dengan masyarakatnya, antara manusia dengan
alamnya dan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, serta dalam mengejar
kemajuan lahiriah dan kehidupan rohaniah.
Konsep selaras, serasi dan
seimbang, baru dapat berjalan dengan baik apabila setiap manusia Indonesia
mau dan mampu mengendalikan dirinya, dalam arti bahwa sikap hidup manusia
pancasila adalah :
- Kepentingan pribadinya tetap diletakkan dalam rangka kewajibannya sebagai makhluk social dalam kehidupan masyarakatnya.
- Kewajiban terhadap masyarakat dirasakan lebih besar dari kepentingan pribadinya.
Transformasi pandangan hidup
dari masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar Negara
juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dan sesudah
dirumuskan menjadi dasar Negara serta ideologi Negara, nilai-nilainya telah
terdapat pada bangsa Indonesia
dalam adat-istiadat, dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan
hidup masyarakat Indonesia.
Pandangan yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut kemudian
menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang telah dirintis sejak zaman
Sriwijaya, Majapahit kemudian Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan
dirumuskan oleh para pendiri Negara dalam sidang-sidang BPUPKI, panitia
“Sembilan”, serta siding PPKI kemudian ditentukan dan disepakati sebagai dasar
Negara Republik Indonesia, dan dalam pengertian inilah maka Pancasila sebagai
Pandangan Hidup bangsa Indonesia.
Maka jelaslah makna Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
dan dasar Negara, adalah kristalisasi nilai-nilai sosiobudaya bangsa Indonesia, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad yang kuat pada bangsa Indonesia untuk mewujudkannya.
Kristalisasi adalah sesuatu yang telah tersaring dari nilai-nilai yang ada,
sehingga merupakan sari pati atau inti pokok yang telah mengkristal, kuat,
kokoh, tidak dapat dipecah-pecah lagi.
Dengan pandangan hidup yang
mantap maka bangsa Indonesia
akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu
pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan
memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak
terombang-ambing dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan
hidup yang jelas maka bangsa Indonesia
akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai
masalh politik, social budaya, ekonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya
dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia
meliputi jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yaitu :
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia berarti tata
nilai bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya, sehingga menimbulkan tekad
yang kuat (sebagai sumber motivasi) secara intrinsic, untuk membimbing bangsa
Indonesia mempertahankan keberadaannya sekaligus dalam mengejar kehidupan lahir
dan batin yang makin baik (luhur).
Nilai Pancasila, terutama Ketuhanan
Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sesungguhnya hidup di
dalam jiwa dan hati nurani kita. Artinya, kesadaran hati nurani dan akal budi
kita akan selalu dijiwai nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Jadi, pribadi
manusia baik sebagai pribadi maupun sebagi bangsa, tetap meyakini nilai-nilai
itu sebagai isi dan kualitas kepribadian kita. Ini berati Pancasila merupakan perwujudan jiwa dan kepribadian
bangsa.
Kedudukan dan fungsi ini sangat penting karena ibarat
bangsa Indonesia
sebagai tokoh tunggal tidak akan berarti apa-apa tanpa jiwa yang memberikan
kekuatan hidup yakni cita-cita dan perjuangan. Hal ini sejalan dengan teori
yang mengatakan bahwa : semua bangsa punya jiwa (Volkgeist) yang dikemukakan
oleh Von Savigny.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Nilai
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
berarti Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, serta merupakan cirri khas yang
membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas
dari yang lain bersifat universal yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di
dunia ini. Akan tetapi kelima sila Pancasila sebagai satu-kesatuan yang bulat
dan utuh itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Dalam zaman kemajuan seperti
sekarang, dimana hubungan antar bangsa demikian erat, maka membangun masyarakat
modern harus membuka diri. Bangsa yang menutup rapat-rapat dirinya akan
tertinggal oleh kemajuan zaman, akan tertinggal oleh kemajuan bangsa-bangsa
lain. Dalam usaha meletakkan dasar-dasar masyarakat modern bukan saja menyerap
masuknya modal asing, teknologi, ilmu pengetahuan dan keterampilan dari luar,
akan tetapi terbawa masuk pula nilai-nilai sosial dan politik yang berasal dari
kebudayaan lain. Masuknya nilai-nilai kebudayaan lain makin deras mengalir
sejalan dengan kebebasan yang dengan sadar juga kita buka kembali. Yang penting
bagi kita adalah agar kita mampu menyaring nilai-nilai dari luar tadi, agar
nilai-nilai yang baik dan sesuai dengan kepribadian kita sendirilah yang kita
serap. Nilai-nilai yang tidak sesuai lebih-lebih yang dapat merusak kepribadian
kita sendiri, harus mampu kita tolak. Karena itu salah satu persoalan pokok
bangsa kita adalah bagaimana kita memelihara nilai-nilai yang kita anggap luhur
yang menjadi kepribadian kita sendiri, meneruskannya dari generasi yang satu ke
generasi yang berikutnya dengan segala proses penyesuaian menuju masyarakat
modern.
B. Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum, sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional
mengatur Negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan
Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hokum, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma serta akidah, baik moral ataupun hokum
Negara, dan menguasai hokum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar
Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sebagi sumber tertib hukum di Indonesia maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi Negara yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi
suasana dari kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan
atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut
:
- Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
- Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhinterground) dari UUD 1945.
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
- Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut : “… Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
- Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksana dan penyelenggara Negara, karena masyarakt dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yag bersumber pada asas kerokhanian Negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara
Repubik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV yang bunyinya
sebagai berikut : …maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara
bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik
Indonesia.
Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966, ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan
ketetapan MPR No. IX/ MPR/1978. Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber tertib hkum Indonesia
yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran
cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak
bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Suatu bangsa memerlukan landasan filosofi bagi
kelangsungan hidupnya, sekaligus berfungsi sebagai dasar dan cita-cita atau
tujuan nasional yang hendak dicapai. Filsafat tersebut dapat diartikan istilah
lain misalnya ideologi Negara, pandangan hidup bangsa, landasan idiil bangsa,
ideologi nasional, atau apapun namanya.
Menurut Laboratorium Pancasila IKIP Malang, ideologi
adalah seperangkat nilai filsafat sosial politik yang mendasar pada suatu
masyarakat atau suatu kebudayaan. Ideologi dapat bersumber dari proses
pertumbuhan suatu bangsa atau dibina melalui propaganda. Hal ini sejalan dengan
Negara Republik Indonesia,
yang lahir bersama-sama ideologinya sesudah melampaui perjuangan yang sangat
panjang, menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri. Sebab itu lahir
dengan kepribadian sendiri yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara,
kemudian ditetapkan menjadi pedoman hidup dan ideologi negaranya yaitu
Pancasila.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka
Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau
pemikiran seseorang atau sekelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di
dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai
kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan masyarakat
Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang
merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup
masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis
(asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan
dirumuskan oleh para pendiri Negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai
dasar Negara dan Ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian
Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan
hidup dan budaya bangsa, bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari
bangsa lain. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian
dengan bangsa Indonesia.
Berdasarkan asas dan fungsi Ideologi nasional suatu
bangsa maka peranan ideologi Pancasila dalam kehidupan bangsa dan Negara
republik Indonesia
dapat kita kemukakan pokok-pokoknya sebagai berikut :
- Pancasila sebagai ideologi berfungsi sebagai nilai yang diyakini kebenarannya dan juga kebaikannya sehingga menjadi sumber inspirasi dan motivasi perjuangan nasional. Karenanya Pancasila mampu mengatasi rintangan-rintangan baik sebelum dan sesudah Proklamasi 17 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar dan falsafah ideologi Negara dan pandangan hidup masyarakat Indonesia akan selalu membimbing segala gerak kegiatan bangsa, Negara dan masyarakat serta manusia Indonesia.
- Pancasila sebagai ideologi Negara, nilai dan isinya menjadi sumber cita-cita dan perjuangan untuk dilaksanakn atau diwujudkan, karenanya ideologi menjadi motivasi pendayagunaan potensi nasional. Sehingga gerak dan arah kita harus dijiwai oleh Pancasila. Artinya pembangunan itu bukan saja menghasilkan kemakmuran, tetapi juga harus menjadi keadilan sosial bagi bidang-bidang kebendaan / lahiriah dalam keseimbangan dengan bidang-bidang kejiwaan / rohaniah. Dengan ini maka keselarasan antara kemajuan lahir dan kesejahteraan batin akan dapat dicapai.
- Ideologi Pancasila sebagai ideology terbaik. Keterbukaan ideology Pancasila bukan saja merupakan suatu penegasan kembalidari pola piker yang dinamis dari para pendiri Negara tahun 1945, tetapi juga merupakan suatu kebutuhan konseptual dalam dunia modern yang berkembang dinamis.
Dengan penegasan Pancasila sebagai ideologi terbuka
diharuskan mempertajam nilai-nilai dasarnya yang bersifat pribadi, dan juga didorong untuk mengembangkan secara
kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan zaman. Ada tiga asas suatu ideologi yang harus
diperhatikan yaitu :
- Nilai Dasar yang Lestari
Yaitu
hakikat kelima sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai
dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan
dianggap benar. Nilai dasar ideologi tersebut tertuang dalam pembukaan UUD 1945
yang merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sebagai
sumber hukum positif sehingga dalam Negara memiliki kedudukan sebagai
‘staatsfundamentalnorm’ atau pokok kaidah Negara yang fundamental. Dengan ideologi
terbuka nialai dasar inilah yang bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan
hidup Negara, sehingga mengubah pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar
ideology Pancasila tersebut sama halnya dengan pembubaran negar. Adapun nilai
dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang didalamnya
terkandung lembaga-lembaga penyelenggara Negara, hubungan antara lembaga
penyelenggara Negara beserta tugas dan wewenangnya.
- Nilai Instrumental yang Berkembang dan Dinamis
Penjelasan
UUD 1945 sendiri menunjuk pada adanya undang-undang sebagai pelaksana hukum
dasar tertulis (nilai instrumental yang berkembang dan dinamis). Nilai
instrumental harus tetap mengacu kepada nila-nilai dasar yang dijabarkannya.
Penjabaran itu bias dilaksanakan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk
baru untuk mewujudkan semangat yang sama
dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Dokumen
konstitusional yang disediakan untuk penjabaran secara kreatif dan dinamis dari
nilai-nilai dasar itu adalah GBHN (instrumental) yang merupakan kewenangan MPR,
peraturan-peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan pemerintah lainnya.
Apapun bentuknya ada satu syarat yang merupakan syarat mutlak yang harus
dipenuhi dalam penjabaran ini, yaitu disepakati seluruh bangsa.
- Nilai Fraksis