Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama
Indonesia
No: 20/DSN-MUI/IV/2001
tentang
Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syari’ah.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syari'ah Nasional setelah
Menimbang :
a.
Bahwa
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (mu’amalah)
dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau
membiarkan harta (uang) tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yang
dilakukan dapat meningkatkan ekonomi umat.
b.
Bahwa
aktifitas ekonomi dalam Islam, selain bertujuan untuk memperoleh keuntungan,
harus memperhatikan etika dan hukum ekonomi syari’ah.
c.
Bahwa
aktifitas ekonomi dalam Islam dialkukan atas dasar suka sama suka (al-taradhi-التراضي),
berkeadilan (al-‘adalah-العدالة), dan
tidak saling merugikan (la dharara wa la dhirara-لا ضرر ولاضرار).
d.
Bahwa
salah satu bentuk mu’amalah pada masa kini adalah reksadana.
e.
Bahwa
dalam reksadana konvensional masih banyak terdapat unsur-unsur yang
bertentangan dengan syari’at Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi,
maupun dari segi pembagian keuntungan. Oleh karena itu, perlu adanya Reksadana
yang mengatur hal-hal tersebut sesuai dengan syari’at Islam.
f.
Bahwa
agar kegiatan Reksadana sesuai dengan syari’at Islam, DSN memandang
perlumenetapkan fatwa tentang Reksadana untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Memperhatikan :
1.
Keputusan dan Rekomendasi Lokakarya Alim Ulama tentang
Reksadana Syari’ah, tanggal 24-25 Rabi’ul Awwal 1417 H/29-39 Juli 1997 M.
2.
Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
3.
Surat dari PT Danareksa Invesment Management, nomor
S-09/01/DPS-DIM.
4.
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada
hari Senin tanggal 15 Muharram 1422 H/ 9 April 2001 dan hari Rabu, tanggal 24
Muharram 1422 H/18 April 2001.
Mengingat :
1.
Firman Allah :
Al Qur’an Surat
Al Baqarah ayat 275 :
…… وأحل الله البيع وحرم الربا ……
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …..
Al Qur’an Surat An Nisa’ ayat 29 :
يا أيها الذين أمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم …
Hai orang-orang yang beriman ! Janganlah kalian saling
memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu …….
Al Qur’an Surat Al-Ma’idah (5): 1:
يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود ……
Hai orang-orang yang beriman ! Penuhilah akad-akad itu
………….
Firman Allah Al Qur’an Surat Al-Baqarah
(2) : 279 :
… لا تظلمون
ولا تظلمون
….. kamu tidak (boleh) menganiaya
dan tidak (pula) dianiaya.
Al Qur’an Surat Al-Baqarah (2): 198 :
… ليس عليكم
جناح أن تبتغوا
فضلا من ربكم
…
…. Tidak ada dosa bagimu untuk
mencari karunia dari Tuhanmu.
2.
Hadis-hadits
Nabi antara lain :
Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل حراما والمسلمون على شروطهم
إلا شرطاحرم حلالا أو أحل حراما
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum
muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali
syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
Riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad
dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh
pula membahayakan orang lain.
3.
Kaidah
Fiqh:
الأصل
في المعاملات الإجابة
إلا أن يدل
دليل على تحريمها
Pada dasarnya, segala bentuk muamalat boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Memperhatikan :
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan
Syari’ah Nasional pada hari Senin, tanggal 24 Muharram 1422 H / 18 April 2001.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana
Syari’ah.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodaluntuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio
Efek oleh Manajer Investasi.
2.
Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara
bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksadana.
3.
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya
mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
4.
Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan Efek untuk
ditawarkan kepada publik.
5.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
kontrak investasi kolehtif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derifatif
dari Efek.
6.
Reksadana Syari’ah adalah Reksadana yang beroperasi
menurut ketentuan dan prinsip Syari’at Islam, baik dalam bentuk akad antara
pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer
Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai
wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
7.
Mudharabah / qiradh adalah suatu akad atau suatu
sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola
dengan ketentuan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara
kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh shahib al-mal
sepanjang tidak ada kelalaian dari mudhtari.
8.
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan
dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
9.
Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah
memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain, termasuk menerima deviden, dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakilkan pemegang rekening
yang menjadi nasabahnya.
Bab II
MEKANISME KEGIATAN REKSADAN
SYARI’AH
Pasal 2
1.
Mekanisme operasional dalam Reksadana Syari’ah terdiri
atas :
- antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
- antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sisten Mudharabah.
2.
Karakteristik :
- Pembagian keuntungan antara pemodal (shahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
- Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
- Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
Bab III
HUBUNGAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Hubungan dan Hak Pemodal
1.
Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan
secara Wakalah.
2.
Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal
memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi
kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
3.
Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil
investasi dalam Reksadana Syari'ah.
4.
Pemodal menanggung resikoyang berkaitan dengan Reksadana
Syari'ah.
5.
Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik
kembali penyertaannya dalam Reksadana Syari'ah melalui Manajer Investasi.
6.
Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat
ditariknya kembali penyertaan tersebut.
7.
Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan
jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank
Kustodian.
8.
Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa
Unit Penyertaan Reksadana Syari'ah.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Manajer
Investasi dan Bank Kustodian
1.
Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan
investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Prospektus.
2.
Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan
mengawasi dana Pemodal dan menghitung nilai bersih per Unit Penyertaan dalam
Reksadana Syari'ah untuk setiap hari bursa.
3.
Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan
penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak
memperoleh imbal jasa yang dihitung atas presentase tertentu dari Nilai Aktiva
Bersih Reksadana Syari'ah.
4.
Dalam hal Majanjer Investasi dan/atau Bank Kustodian
tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandate yang diberikan
atau Manajer Investari dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross
negligence/tafrith) maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian bertanggung
jawab atas resiko yang ditimbulkan tersebut.
Pasal 5
Tugas dan Kewajiban Manajer
Investasi
Manajer Investasi berkewajiban
untuk :
a.
Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan
investasi yang tercantum dalam kontrak dan Prospektus.
b.
Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para
calon pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian
selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya.
c.
Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan, dan
d.
Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan
laporan keuangan dan pengelolaan Reksadana sebagaimana ditetapkan oleh instansi
berwenang.
Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Bank
Kustodian
Bank Kustodian berkewajiban untuk
:
a.
Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan
kekayaan Reksadana.
b.
Menghitung nilai aktifa bersih dan Unit Penyertaan setiap
hari bursa.
c.
Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksadana atas
perintah Manajer Investasi.
d.
Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua
perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan serta nama, kewarganegaraan, alamat dan
identitas lainnya dari para Investasi.
e.
Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan
sesuai dengan kontrak.
f.
Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkab hanya atas
penerimaan dana dari calon pemodal.
Bab IV
PEMILIHAN DAN PELAKSANAAN
INVESTASI
Pasal 7
Jenis dan Instrumen Investasi
1.
Investasi hanya dapat dialkukan pada instrument keuangan
yang sesuai dengan Syari'ah Islam.
2.
Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi :
a.
INstrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan
pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha.
b.
Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syari'ah.
c.
Surat hutang jangka panjang dan jangka pendek sesuai
dengan prinsip Syari'ah.
Pasal 8
Jenis Usaha Emiten
1.
Investasi hanay dapat dilakukan pada efek-efek yang
diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan
dengan Syari'ah Islam.
2.
Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syari'ah
Islam, antara lain adalah:
a.
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang.
b.
Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk
perbankan dari asuransi konvensional.
c.
Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta
memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.
d.
Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau
menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Pasal 9
Jenis transaksi yang dilarang
1.
Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus
dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (ikhtiyath/prudential management),
serta tidak diperboleh-kan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung
unsure gharar.
2.
Tindakan yang dimaksud ayat meliputi :
a.
Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu.
b.
Bai'al ma'dum, yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum
dimiliki (short selling).
c.
Insider trading, yaitu menyebar luaskan informasi yang
menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan
transaksi yang dilarang.
d.
Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat
transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.
Pasal 10
Kondisi Emiten yang Tidak Layak
Suatu emiten tidak layak diinvestasikan
oleh Reksadana Syari'ah :
a.
Apabila struktur hutang terhadap modal sangan bergantung
pada pembiayaandari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang
mengandung unsure riba.
b.
Apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap
modal lebih dari 82 % (hutang 45 %, modal 55 %)
c.
Apabila manajemen suatu emiten diketahui telah bertindak
melanggar prinsuip usaha yang alami.
Bab V
PENENTUAN DAN PEMBAGIAN HASIL
INVESTASI
Pasal 11
1.
Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik
pemodal dalam Reksadana Syari'ah dibagikan secara proporsional kepada para
pemodal.
2.
Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsure
non halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian
pendapatan yang mengandung unsure non halal dari pendapatan yang diyakini halal
(tafriq al- halal min al-haram).
3.
Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksadana
Syari'ah adalah :
a.
Dari saham dapat berupa :
-
Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang diberikan
dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk uang tunai
maupun dalam bentuk saham.
-
Right yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang
diberikan oleh emiten.
-
Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual
beli saham di pasar modal.
b.
Dari obligasi yang sesuai dengan Syari'ah :
-
Dari bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba
emiten.
c.
Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan
syari'ah :
-
Bagi hasil yang diterima dari issuer.
d.
Dari Deposito dapat berupa :
- Bagi hasil yang diterima dari
Bank-bank Syari'ah.
4.
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh
Reksadana Syari'ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank
Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer
Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari'ah
Nasional.
5.
Hasil Investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari
non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan
ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional serta dilaporkan secara
transparan.
Bab VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini
akan diatur kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional.
2.
Jika salah satu tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3.
Surat Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 24 Muharram 1422 H / 18 April 2001 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
|
Sekretaris,
|
K.H. M.A. Sahal Mahfudh
|
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin
|
No comments:
Post a Comment