Wednesday, December 24, 2014

Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syari’ah

Makalah Hukum Bisnis


Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 20/DSN-MUI/IV/2001
tentang
Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syari’ah.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syari'ah Nasional setelah

Menimbang :
a.       Bahwa Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (mu’amalah) dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiarkan harta (uang) tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yang dilakukan dapat meningkatkan ekonomi umat.
b.      Bahwa aktifitas ekonomi dalam Islam, selain bertujuan untuk memperoleh keuntungan, harus memperhatikan etika dan hukum ekonomi syari’ah.
c.       Bahwa aktifitas ekonomi dalam Islam dialkukan atas dasar suka sama suka (al-taradhi-التراضي), berkeadilan (al-‘adalah-العدالة), dan tidak saling merugikan (la dharara wa la dhirara-لا ضرر ولاضرار).
d.      Bahwa salah satu bentuk mu’amalah pada masa kini adalah reksadana.
e.       Bahwa dalam reksadana konvensional masih banyak terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syari’at Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan. Oleh karena itu, perlu adanya Reksadana yang mengatur hal-hal tersebut sesuai dengan syari’at Islam.
f.       Bahwa agar kegiatan Reksadana sesuai dengan syari’at Islam, DSN memandang perlumenetapkan fatwa tentang Reksadana untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

Memperhatikan :
1.      Keputusan dan Rekomendasi Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syari’ah, tanggal 24-25 Rabi’ul Awwal 1417 H/29-39 Juli 1997 M.
2.      Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
3.      Surat dari PT Danareksa Invesment Management, nomor S-09/01/DPS-DIM.
4.      Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Senin tanggal 15 Muharram 1422 H/ 9 April 2001 dan hari Rabu, tanggal 24 Muharram 1422 H/18 April 2001.

Mengingat :

1.        Firman Allah :
Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 275 :
…… وأحل الله البيع وحرم الربا ……
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …..

Al Qur’an Surat An Nisa’ ayat 29 :
يا أيها الذين أمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم
Hai orang-orang yang beriman ! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu …….

Al Qur’an Surat Al-Ma’idah (5): 1:
يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود ……
Hai orang-orang yang beriman ! Penuhilah akad-akad itu ………….
Firman Allah Al Qur’an Surat Al-Baqarah (2) : 279 :
لا تظلمون ولا تظلمون
….. kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Al Qur’an Surat Al-Baqarah (2): 198 :
ليس عليكم جناح أن تبتغوا فضلا من ربكم
…. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu.
2.      Hadis-hadits Nabi antara lain :
Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل حراما والمسلمون على شروطهم إلا شرطاحرم حلالا أو أحل حراما

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.

Riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :

لا ضرر ولا ضرار

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.

3.      Kaidah Fiqh:
الأصل في المعاملات الإجابة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Pada dasarnya, segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Memperhatikan :
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Senin, tanggal 24 Muharram 1422 H / 18 April 2001.

MEMUTUSKAN
Menetapkan     : FATWA tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syari’ah.
Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1

1.      Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodaluntuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
2.      Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksadana.
3.      Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
4.      Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan Efek untuk ditawarkan kepada publik.
5.      Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolehtif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derifatif dari Efek.
6.      Reksadana Syari’ah adalah Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’at Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
7.      Mudharabah / qiradh adalah suatu akad atau suatu sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudhtari.
8.      Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
9.      Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakilkan pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Bab II

MEKANISME KEGIATAN REKSADAN SYARI’AH
Pasal 2
1.      Mekanisme operasional dalam Reksadana Syari’ah terdiri atas :
  1. antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
  2. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sisten Mudharabah.
2.      Karakteristik :
  1. Pembagian keuntungan antara pemodal (shahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
  2. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
  3. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan kelalaiannya (gross negligence/tafrith).

Bab III

HUBUNGAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Hubungan dan Hak Pemodal
1.      Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara Wakalah.
2.      Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
3.      Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksadana Syari'ah.
4.      Pemodal menanggung resikoyang berkaitan dengan Reksadana Syari'ah.
5.      Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam Reksadana Syari'ah melalui Manajer Investasi.
6.      Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
7.      Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.
8.      Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksadana Syari'ah.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
1.      Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
2.      Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung nilai bersih per Unit Penyertaan dalam Reksadana Syari'ah untuk setiap hari bursa.
3.      Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas presentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksadana Syari'ah.
4.      Dalam hal Majanjer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandate yang diberikan atau Manajer Investari dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith) maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan tersebut.
Pasal 5
Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi
Manajer Investasi berkewajiban untuk :
a.       Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan Prospektus.
b.      Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya.
c.       Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan, dan
d.      Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksadana sebagaimana ditetapkan oleh instansi berwenang.

Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian
Bank Kustodian berkewajiban untuk :
a.       Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksadana.
b.      Menghitung nilai aktifa bersih dan Unit Penyertaan setiap hari bursa.
c.       Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksadana atas perintah Manajer Investasi.
d.      Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan serta nama, kewarganegaraan, alamat dan identitas lainnya dari para Investasi.
e.       Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak.
f.       Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkab hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.

Bab IV
PEMILIHAN DAN PELAKSANAAN INVESTASI
Pasal 7
Jenis dan Instrumen Investasi
1.      Investasi hanya dapat dialkukan pada instrument keuangan yang sesuai dengan Syari'ah Islam.
2.      Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi :
a.         INstrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha.
b.         Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syari'ah.
c.         Surat hutang jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan prinsip Syari'ah.
Pasal 8
Jenis Usaha Emiten
1.      Investasi hanay dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syari'ah Islam.
2.      Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, antara lain adalah:
a.         Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.         Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dari asuransi konvensional.
c.         Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.
d.        Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Pasal 9
Jenis transaksi yang dilarang
1.      Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (ikhtiyath/prudential management), serta tidak diperboleh-kan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsure gharar.
2.      Tindakan yang dimaksud ayat meliputi :
a.         Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu.
b.         Bai'al ma'dum, yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling).
c.         Insider trading, yaitu menyebar luaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
d.        Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.

Pasal 10
Kondisi Emiten yang Tidak Layak
Suatu emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksadana Syari'ah :
a.       Apabila struktur hutang terhadap modal sangan bergantung pada pembiayaandari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsure riba.
b.      Apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82 % (hutang 45 %, modal 55 %)
c.       Apabila manajemen suatu emiten diketahui telah bertindak melanggar prinsuip usaha yang alami.

Bab V
PENENTUAN DAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Pasal 11
1.      Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksadana Syari'ah dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
2.      Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsure non halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsure non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al- halal min al-haram).
3.      Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksadana Syari'ah adalah :
a.         Dari saham dapat berupa :
-          Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang diberikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun dalam bentuk saham.
-          Right yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
-          Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
b.         Dari obligasi yang sesuai dengan Syari'ah :
-          Dari bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
c.         Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari'ah :
-          Bagi hasil yang diterima dari issuer.
d.        Dari Deposito dapat berupa :
- Bagi hasil yang diterima dari Bank-bank Syari'ah.
4.      Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksadana Syari'ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional.
5.      Hasil Investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional serta dilaporkan secara transparan.

Bab VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional.
2.      Jika salah satu tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3.      Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  : Jakarta
Tanggal           : 24 Muharram 1422 H / 18 April 2001 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua,
Sekretaris,



K.H. M.A. Sahal Mahfudh
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin

No comments:

Sample text

Hargailah yang bersusah payah membuat blog ini