Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No:
15/DSN-MUI/IX/2000,
tentang
Prinsip Distribusi
Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari’ah.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Menimbang
:
a.
Bahwa pembagian hasil usaha di
antara pihak (mitra) dalam bentuk usaha kerjasama boleh didasarkan pada prinsip
Bagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari
pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana, dan boleh didasarkan pada
prinsip bagi hasil (Revenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung
dari total pendapatan pengelolaan dana dan masing-masing memiliki kelebihan dan
kekurangan.
b.
Bahwa kedua prinsip tersebut
pada dasarnya dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam LKS
(Lembaga Keuangan Syari’ah) ;
c.
Bahwa agar para pihak yang
berkepentingan memperoleh kepastian tentang sistem mana yang akan digunakan
dalam LKS, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan
fatwa tentang prinsip pembagian hasil usaha dalam LKS untuk dijadikan pedoman
oleh LKS.
Mengingat
:
1.
Firman Allah QS. Al-Baqarah (2)
: 282:
يا أيها
الذين أمنوا إذا
تداينتم بدين إلى
أجل مسمى فاكتبوه
…
Hai orang-orang yang beriman ! Jika
kamu melakukan transaksi hutang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan,
tuliskanlah …….
2.
Firman Allah QS. Al-Ma’idah
(5): 1:
يا أيها
الذين أمنوا أوفوا
بالعقود ……
Hai orang-orang yang beriman !
Penuhilah akad-akad itu ………….
3.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi
dari Amr bin Auf:
الصلح جائز
بين المسلمين إلا
صلحا حرم حلالا
أو أحل حراما
والمسلمون على شروطهم إلا شرطاحرم
حلالا أو أحل
حراما
“Perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”.
4.
Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah
dari Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas dan Malik dari Yahya:
لا ضرر ولا
ضرار
“Tidak
boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
5.
Kaidah Fiqh:
الأصل في
المعاملات الإجابة إلا
أن يدل دليل
على تحريمها
Pada dasarnya, segala bentuk muamalat
boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
أينما وجدت المصلحة فثم حكم الله
Di mana terdapat kemaslahatan, di sana
terdapat hukum Allah.
Memperhatikan
:
a.
Pendapat peserta Rapat Pleno
Dewan Syari’ah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabbiul Awal 1421 H / 10 Juni
2000.
b.
Pendapat peserta Rapat Pleno
Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 17 Jumadil Akhir 1421 H / 16
September 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA PRINSIP Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan
Syari’ah.
Pertama :
Ketentuan Umum :
1.
Pada dasarnya LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing) maupun Bagi Hasil (Profit Sharing) dalam pembagian hasil
usaha dengan mitra (nasabahnya).
2.
Dilihat dari segi kemaslahatan (al aslah), dalam
pencatatan sebaiknya menggunakan prinsip
Bagi Hasil (Revenue Sharing).
3.
Penetapan prinsip yang dipilih harus disepakati dalam
akad.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Jakarta
Tanggal :
17 Jum. Akhir 1421 H / 16 September 2000 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
|
Sekretaris,
|
K.H. M.A. Sahal Mahfudh
|
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin
|
No comments:
Post a Comment