Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No:
19/DSN-MUI/IX/2001
tentang
al-Qardh.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syari'ah Nasional setelah
Menimbang
:
a.
Bahwa Lembaga Keuangan Syari’ah
(LKS) di samping sebagai lembaga komersial, harus dapat berperan sebagai
lembaga sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal
b.
Bahwa salah satu sarana
peningkatan perekonomian yang dapat dilakukan oleh LKS adalah penyaluran dana
melalui prinsip Al Qardh , yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah
dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada
LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
c.
Bahwa agar akad tersebut sesuai
dengan syari’at Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-qardh,
untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat
:
1.
Firman Allah QS. Al-Baqarah (2)
: 282:
يا أيها
الذين أمنوا إذا
تداينتم بدين إلى
أجل مسمى فاكتبوه
…
Hai orang-orang yang beriman ! Jika
kamu melakukan transaksi hutang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan,
tuliskanlah …….
Firman Allah
QS. Al-Ma’idah (5): 1:
يا أيها
الذين أمنوا أوفوا
بالعقود ……
Hai orang-orang yang beriman !
Penuhilah akad-akad itu ………….
Firman Allah
QS. Al-Baqarah (2) : 282:
وإن كان ذو
عسرة فنظرة إلى
ميسرة ……
Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh
sampai ia berkelapangan …………..
2.
Hadits Nabi riwayat Muslim :
من فرج
عن مسلم كربة
من كرب الدنيا
فرج الله عنه
كربة من كرب
يوم القيامة والله في
عون العبد مادام
العبد في عون
أخيه
Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah
akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong
hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.
Hadits Nabi
riwayat Jama’ah :
مطل الغني
ظلم......(رواه الجماعة)
Menunda-nunda (pembayaran) yang
dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kedhaliman ………
Hadits Nabi
saw riwayat Nasa’I, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahamad dari Syuraid bin Suwaid :
لي الواجد
يحل عرضه وعقوبته
(رواه النسائى
و ابو داود
وابن ماجه و
أحمد)
Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh
orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya. (HR An Nasa’i, Abu dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).
Hadis Nabi :
إن خيركم أحسنكم
قضاء
(رواه البخارى)
Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam
pembayaran hutangnya. (Hadits Riwayat Bukhari)
Hadis Nabi
riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
الصلح جائز
بين المسلمين إلا
صلحا حرم حلالا
أو أحل حراما
والمسلمون على شروطهم إلا شرطاحرم
حلالا أو أحل
حراما
“Perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”.
3.
Kaidah Fiqh:
كل قرض جر منفعة فهو ربا
Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat
(bagi yang berpiutang, muqridh) adalah riba.
Memperhatikan
:
Pendapat
peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Senin, tanggal 24
Muharram 1422 H / 18 April 2001.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA
tentang Al Qardh.
Pertama : Ketentuan Umum :
1.
Al Qardh adalah
pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2.
Nasabah Al Qardk wajib mengembalikan jumlah pokokyang
diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3.
Biaya
admninistrasi dibebankan kepada nasabah.
4.
LKS dapat meminta
jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5.
Nasabah Al Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan)
dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6.
Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau
seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidak
mampuannya, LKS dapat :
a. memperpanjang jangka
waktu pengembalian, atau
b.
menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Kedua : Sanksi :
1.
Dalam hal nasabah tidak
menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan
bukan karena ketidak mampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
2.
Sanksi yang dijatuhkan kepada
nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa ………………. Dan tidak terbatas
pada penjualan barang jaminan.
3.
Jika barang jaminan tidak
mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
Ketiga :
Sumber Dana :
a.
Bagian modal LKS.
b.
Keuntungan LKS yang disisihkan,
dan
c.
Lembaga lain atau individu yang
mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
Keempat :
1.
Jika salah satu tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Jakarta
Tanggal :
15 Muharram 1422 H / 9 April 2001 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
|
Sekretaris,
|
K.H. M.A. Sahal Mahfudh
|
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin
|
No comments:
Post a Comment