Wednesday, December 24, 2014

Al-Qardh

Makalah Hukum Bisnis


Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 19/DSN-MUI/IX/2001
tentang
al-Qardh.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syari'ah Nasional setelah
Menimbang :
a.       Bahwa Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) di samping sebagai lembaga komersial, harus dapat berperan sebagai lembaga sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal
b.      Bahwa salah satu sarana peningkatan perekonomian yang dapat dilakukan oleh LKS adalah penyaluran dana melalui prinsip Al Qardh , yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
c.       Bahwa agar akad tersebut sesuai dengan syari’at Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-qardh, untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

Mengingat :
1.      Firman Allah QS. Al-Baqarah (2) : 282:
يا أيها الذين أمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه
Hai orang-orang yang beriman ! Jika kamu melakukan transaksi hutang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah …….
Firman Allah QS. Al-Ma’idah (5): 1:
يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود ……
Hai orang-orang yang beriman ! Penuhilah akad-akad itu ………….
Firman Allah QS. Al-Baqarah (2) : 282:
وإن كان ذو عسرة فنظرة إلى ميسرة ……
Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan …………..

2.      Hadits Nabi riwayat Muslim :
من فرج عن مسلم كربة من كرب الدنيا فرج الله عنه كربة من كرب يوم القيامة والله في عون العبد مادام العبد في عون أخيه
Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.

Hadits Nabi riwayat Jama’ah  :
مطل الغني ظلم......(رواه الجماعة)
Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kedhaliman ………

Hadits Nabi saw riwayat Nasa’I, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahamad dari Syuraid bin Suwaid :
لي الواجد يحل عرضه وعقوبته (رواه النسائى و ابو داود وابن ماجه و أحمد)
Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya. (HR  An Nasa’i, Abu dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Hadis Nabi :
إن خيركم أحسنكم قضاء (رواه البخارى)
Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya. (Hadits Riwayat Bukhari)
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل حراما والمسلمون على شروطهم إلا شرطاحرم حلالا أو أحل حراما
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
3.      Kaidah Fiqh:

كل قرض جر منفعة فهو ربا

Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang, muqridh) adalah riba.

Memperhatikan :
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Senin, tanggal 24 Muharram 1422 H / 18 April 2001.

MEMUTUSKAN
Menetapkan     : FATWA tentang Al Qardh.

Pertama            : Ketentuan Umum :
1.      Al Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2.      Nasabah Al Qardk wajib mengembalikan jumlah pokokyang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3.      Biaya admninistrasi dibebankan kepada nasabah.
4.      LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5.      Nasabah Al Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6.      Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidak mampuannya, LKS dapat :
a.       memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b.      menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Kedua               : Sanksi :
1.      Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidak mampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
2.      Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa ………………. Dan tidak terbatas pada penjualan barang jaminan.
3.      Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
Ketiga              :  Sumber Dana :
a.       Bagian modal LKS.
b.      Keuntungan LKS yang disisihkan, dan
c.       Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
Keempat :
1.      Jika salah satu tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  : Jakarta
Tanggal           : 15 Muharram 1422 H / 9 April 2001 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua,
Sekretaris,



K.H. M.A. Sahal Mahfudh
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin

No comments:

Sample text

Hargailah yang bersusah payah membuat blog ini