Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama
Indonesia
No: 08/DSN-MUI/IV/2000,
tentang
Pembiayaan Musyarakah.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Menimbang :
i.
Bahwa
kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang
memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah,
yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
ii.
Bahwa
pembiayaan musyarakah yang memiliki keunggulan dari segi kebersamaan dan
keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian, kini telah
dilakukan oleh lembaga keuangan syraiah.
iii.
Bahwa
agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu
menetapkan fatwa tentang musyarakah untuk dijadikan pedoman oleh LKS
Mengingat :
1.
Firman
Allah QS. Shad (38) : 24:
…… وإن
كثيرا من الخلطاء ليبغي بعضهم على بعض إلا الذين أمنوا وعملوا الصالحات وقليل ماهم ….
……. dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu
sebagian dari mereka berbuat dhalim kepada sebagian lain, kecuali orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini ……
2.
Firman
Allah QS. Al-Ma’idah (5): 1:
يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود ……
Hai orang
yang beriman! Penuhilah akad-akad itu....
3.
Hadis
riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah berkata:
إن الله تعالى يقول : أنا ثالث الشريكين ما لم يخن أحدهما صاحبه فإذا خان أحدهما صاحبه خرجت من بينهما (رواه أبو داود وصححه الحاكم)
Allah swt berfirman : “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang
bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika
salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari syarikat mereka. (HR Abu Dawud
yang dishahihkan oleh Al Hakim).
4.
Hadis
Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل حراما والمسلمون على شروطهم إلا شرطاحرم حلالا أو أحل حراما
Antara kaum Muslimin boleh mengadakan perdamaian, kecuali perdamaian
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan setiap muslim
terikat pada syaratnya (perjanjian yang dibuatnya) masing-masing kecuali syarat
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Hadits riwayat
Turmudzi dan hadits ini dishahihkannya.
5.
Taqrir
Nabi terhadap kegiatan musyarakah yang dilakukan masyarakat pada saat itu.
6.
Ijma’
Ulama atas bolehnya musyarakah.
7.
Kaidah
Fiqh:
الأصل
في المعاملات الإجابة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.
Memperhatikan :
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah
Nasional pada Hari Kamis, tanggal 8 Muharram 1421 H / 13 April 2000.
Dewan Syari’ah Nasional
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Beberapa Ketentuan :
1.
Pernyataan
ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak
mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
i.
Penawaran
dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
ii.
Penerimaan
dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
iii.
Akad
dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan
cara-cara komunikasi modern.
2.
Pihak-pihak
yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
i.
Kompeten
dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
ii.
Setiap
mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja
sebagai wakil.
iii.
Setiap
mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
iv.
Setiap
mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan
masing-masing dianggap telah diberi weewnang untuk melakukan aktifitas
musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian
dan kesalahan yang disengaja.
v.
Seorang
mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk
kepentingannya sendiri.
3.
Obyek
akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
i.
Modal
أ.
Modal
yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal
dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan
sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan
tunai dan disepakati oleh para mitra.
ب.
Para
pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal
musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
ج.
Pada
prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk
menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
ii.
Kerja
أ.
Partisipasi
para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi,
kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh
melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh
menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
ب.
Setiap
mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari
mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam
kontrak.
iii.
Keuntungan
أ.
Keuntungan
harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa
pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah.
ب.
Setiap
keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh
keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi
seorang mitra.
ج.
Seorang
mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu,
kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
د.
Sistem
pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
iv.
Kerugian
أ.
Kerugian harus dibagi di antara
para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
4.
Biaya
operasional dipersengkatakan/ dipersengketakan.
i.
Biaya
operasional dibebankan pada modal bersama.
ii.
Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase
Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di :
Jakarta
Tanggal :
08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
|
Sekretaris,
|
Prof. KH. Ali Yafie
|
Drs.H. A. Nazri Adlani
|
No comments:
Post a Comment