Wednesday, December 24, 2014

Pembiayaan Musyarakah

Makalah Hukum Bisnis


Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 08/DSN-MUI/IV/2000,
tentang
Pembiayaan Musyarakah.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 
Menimbang :
i.             Bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
ii.             Bahwa pembiayaan musyarakah yang memiliki keunggulan dari segi kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian, kini telah dilakukan oleh lembaga keuangan syraiah.
iii.             Bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang musyarakah untuk dijadikan pedoman oleh LKS

Mengingat :
1.            Firman Allah QS. Shad (38) : 24:
…… وإن كثيرا من الخلطاء ليبغي بعضهم على بعض إلا الذين أمنوا وعملوا الصالحات وقليل ماهم .
……. dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat dhalim kepada sebagian lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini ……
2.            Firman Allah QS. Al-Ma’idah (5): 1:
يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود ……
Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu....
3.            Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah berkata:

إن الله تعالى يقول : أنا ثالث الشريكين ما لم يخن أحدهما صاحبه فإذا خان أحدهما صاحبه خرجت من بينهما (رواه أبو داود وصححه الحاكم)


Allah swt berfirman : “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari syarikat mereka. (HR Abu Dawud yang dishahihkan oleh Al Hakim).
4.            Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل حراما والمسلمون على شروطهم إلا شرطاحرم حلالا أو أحل حراما
Antara kaum Muslimin boleh mengadakan perdamaian, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan setiap muslim terikat pada syaratnya (perjanjian yang dibuatnya) masing-masing kecuali syarat mengharamkan yang halal  atau  menghalalkan yang haram. Hadits riwayat Turmudzi dan hadits ini dishahihkannya.
5.            Taqrir Nabi terhadap kegiatan musyarakah yang dilakukan masyarakat pada saat itu.
6.            Ijma’ Ulama atas bolehnya musyarakah.
7.            Kaidah Fiqh:
الأصل في المعاملات الإجابة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.

Memperhatikan :
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 8 Muharram 1421 H / 13 April 2000.
Dewan Syari’ah Nasional
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Beberapa Ketentuan   :
1.            Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
        i.            Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
      ii.            Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
    iii.            Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2.            Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
        i.            Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
      ii.            Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
    iii.            Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
    iv.            Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi weewnang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
      v.            Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
3.            Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
        i.            Modal
                     ‌أ.            Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
                 ‌ب.            Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
                  ‌ج.            Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
      ii.            Kerja
                     ‌أ.            Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
                 ‌ب.            Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
    iii.            Keuntungan
                     ‌أ.            Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah.
                 ‌ب.            Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
                  ‌ج.            Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
                    ‌د.            Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
    iv.            Kerugian
                     ‌أ.            Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
4.            Biaya operasional dipersengkatakan/ dipersengketakan.
        i.            Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
      ii.            Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di  : Jakarta
Tanggal           : 08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
  
Ketua,
Sekretaris,



Prof. KH. Ali Yafie
Drs.H. A. Nazri Adlani

No comments:

Sample text

Hargailah yang bersusah payah membuat blog ini