Tuesday, December 16, 2014

Perbedaan Asbabul Hukmi dan Illatul Hukmi


Makalah Hukum Bisnis
Perbedaan Asbabul Hukmi dan Illatul Hukmi

A.    Asbabul hukmi : Sesuatu  yang jelas, dapat diukur, yang dijadikan pembuat hukum sebagai tanda adanya hukum, lazim dengan adanya tanda itu ada hukum dan dengan tidak adanya, tidak ada hukum. (Ushul Fiqih, Jilid I)
Contohnya : Bahwa di dalam al-Qur`an diperintahkan untuk mengerjakan shalat Zhuhur setelah tergelincirnya mata hari. Allah berfirman:
أقــم الـــصلوة لــدلـوك الشـمس. (الإسراء/١٧:٧٨)
Artinya : Dirikanlah shalat (Zhuhur) ketika tergelincir matahari. (QS. Al-Isrâ`/17:78)
Di sini, hubungan antara perintah mengerjakan shalat Zhuhur dengan tergelincirnya  matahari   tidak   dapat   diketahui  dan sulit  dipahami oleh akal. Oleh karena itu, hal ini tidaklah  dinamai dengan illat, tetapi disebut dengan sebab. Tergelincirnya matahari yang menjadi sebab masuknya waktu dzuhur itu di samping kita tidak mengetahui hubungan keserasiannya, kita tidak mungkin berbuat untuk menggelincirkan matahari untuk segera datangnya kewajiban itu.
B.     Illatul hukmi : Ensiklopedi Hukum Islam jilid 2 menyebutkan ‘illat (Arab, al-‘illah) sebagai penyebab berubahnya sesuatu. Didalam ensiklopedi ini ditegaskan bahwa ‘illat dalam kajian ushul fiqih, merupakan permasalahan pokok dalam pembahasan kias (qiyas).
Contohnya: Dalam al-Qur`an disebutkan bahwa bagi orang yang sakit dibolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Allah berfirman:
 ... فمن كان منكم مريضا أو على سـفـر.... (البقرة/٢:١٨٢)   
… Maka barang siapa diantara kamu yang sakit atau sedang dalam perjalanan (boleh tidak berpuasa) maka hendaklah ia perhitungkan pada hari-hari yang lainnya… (QS. Al-Baqarah/2:182)
Berdasarkan ayat di atas berlaku ketentuan hukum bolehnya orang sakit tidak berpuasa. Namun ketetapan hukum syara dibolehkannya orang sakit tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dijadikan sebagai ‘illat yang mendorong ketetapan hukum syara tersebut, yaitu untuk menghilangkan kesulitan atau apa yang disebut dengan istilah masyaqqat.
Perbedaan Antara Sabab dan ‘Illat di kalangan para ulama terdapat ikhtilaf dalam membedakan antara sabab dan ‘illat.
A.       Pendapat pertama mengatakan bahwa sesuatu yang dijadikan sebagai tanda munculnya dan hilangnya suatu hukum syariat dimana antara sesuatu dan hukum syariat tersebut terdapat kesesuaian yang cocok dan jelas yang dapat diketahui dan diterima oleh akal pikiran manusia, maka hal ini disebut sabab dan ‘illat. Sebagai contoh, berpergian (safar) menjadi sabab atau ‘illat bolehnya berbuka dan memabukkan menjadi sabab atau ‘illat keharaman arak. Dalam contoh tersebut akal pikiran manusia dapat menemukan satu titik kesesuaian antara hukum syariat dan sabab atau ‘illat. Seperti dalam pembolehan berbuka puasa ketika safar disebabkan adanya masyaqqah, sebagaimana keharaman arak karena dapat menghilangkan akal manusia.
B.       Pendapat kedua mengatakan bahwa kesesuaian yang jelas antara sabab dan hukum syariat, yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia disebut ‘illat. Sedangkan yang tidak dapat diketahui oleh akal manusia disebut sabab. Dapat dikatakan bahwasanya sabab bukan ‘illat, sebaliknya illat juga bukan sabab.

No comments:

Sample text

Hargailah yang bersusah payah membuat blog ini