ZAKAT
Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3 x harga beras
di pasaran perliter.
Contoh : Harga beras layak konsumsi di
pasar rata-rata harganya Rp. 10.000, maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang
mampu adalah sebesar Rp. 30.000,-.
Rumus
Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total –
Pembayaran Hutang atau Cicilan). Menghitung
Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh
Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang
Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan
pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo
sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan
kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang layak konsumsi
yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp.
4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas
nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% =
Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembalu sesuai situasi dan kondisi
yang ada.
Menghitung
Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat
Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan
investasi).Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x
harga emas pasaran per gram.
Contoh
Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya
Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200
juta rupiah, rumah rumah kedua senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai
200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,-
maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit
Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1
milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
No comments:
Post a Comment