Tuesday, December 16, 2014

Aksiologi dan Maqashid Syari’ah


Makalah Hukum Bisnis
Aksiologi dan Maqashid Syari’ah

A.    Aksiologi
Menurut bahasa Yunani, aksiologi berasal dari kata axios artinya nilai dan logos artinya teori atau ilmu. Jadi aksiologi adalah teori tentang nilai. Aksiologi bisa juga disebut sebagai the theory of value atau teori nilai. Berikut ini dijelaskan beberapa definisi aksiologi. Menurut John Sinclair, dalam lingkup kajian filsafat nilai merujuk pada pemikiran atau suatu sistem seperti politik, sosial dan agama. Sistem mempunyai rancangan bagaimana tatanan, rancangan dan aturan sebagai satu bentuk pengendalian terhadap satu institusi dapat terwujud. Menurut Suriasumantri (1987:234) aksiologi adalah teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang di peroleh. Menurut Kamus Bahasa Indonesia (1995:19) aksiologi adalah kegunaan ilmu pengetahuan bagi kehidupan manusia, kajian tentang nilai-nilai khususnya etika. Menurut Wibisono aksiologi adalah nilai-nilai sebagai tolak ukur kebenaran, etika dan moral sebagai dasar normative penelitian dan penggalian, serta penerapan ilmu.
Jadi Aksiologi adalah bagian dari filsafat yang menaruh perhatian tentang baik dan buruk (good and bad), benar dan salah (right and wrong), serta tentang cara dan tujuan (means and and). Aksiologi mencoba merumuskan suatu teori yang konsisten untuk perilaku etis. Menurut Bramel Aksiologi terbagi tiga bagian :
1.      Moral Conduct, yaitu tindakan moral, Bidang ini melahirkan disiplin khusus yaitu etika.
2.      Estetic expression, yaitu ekspresi keindahan, bidang ini melahirkan keindahan.
3.      Socio-politcal life, yaitu kehidupan social politik, yangakan melahirkan filsafat social politik.
Dalam Encyclopedia of philosophy dijelaskan aksiologi disamakan dengan value and valuation :
1.      Nilai digunakan sebagai kata benda abstrak, Dalam pengertian yang lebih sempit seperti baik, menarik dan bagus. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas mencakup sebagai tambahan segala bentuk kewajiban, kebenaran dan kesucian.
2.      Nilai sebagai kata benda konkret. Contohnya ketika kita berkata sebuah nilai atau nilai-nilai. Ia sering dipakai untuk merujuk kepada sesuatu yang bernilai, seperti nilainya atau nilai dia.
3.      Nilai juga dipakai sebagai kata kerja dalam ekspresi menilai, memberi nilai atau dinilai.
Dari definisi aksiologi di atas, terlihat dengan jelas bahwa permasalahan utama adalah mengenai nilai. Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Teori tentang nilai yang dalam filsafat mengacu pada masalah etika dan estetika.

B.     Maqashid Syariah
Maqashid Syari'ah (tujuan Hukum Islam) menurut al-Syatibi adalah sebagai berikut :
هذه الشر يعة وضعت لتحقيق مقا صد الشا رع فى قيا م مصا لحهم في الدين والدنيا معا...
Artinya: Sesungguhnya syari'at itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan alhirat.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kandungan maqashid syari'ah adalah kemaslahatan umat manusia. Muhammad Abu Zahra dalam kaitan ini menegaskan bahwa tujuan hakiki hukum Islam adalah kemaslahatan. Kemaslahatan melalui analisis maqashid syari'ah tidak hanya dilihat dari segi teknis saja, akan tetapi, dalam upaya dinamika dan pengembangan hukum dilihat sebagai sesuatu yang mengandung filosofis dari hukum-hukum yang disyari'atkan tuhan terhadap manusia. 
Maqashid syariah itu merupakan hasil dari penerapan syariat secara keseluruhan. Salah satu pembahasan pokoknya adalah dengan melihat Ruh Tasyri, Hikmah, ‘Illat, Qiyas, Masholihul ‘Ibad, Jalbul Masholih wa Daf’ul Mafasid dan Tahqiqul Manath dengan mempertimbangkan Dhoruriatul Khomsah yang mencakup didalamnya Din, Nafs, Aql, Nasl dan Maal (Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta).

No comments:

Sample text

Hargailah yang bersusah payah membuat blog ini