Makalah Hukum Bisnis
Aksiologi dan
Maqashid Syari’ah
A. Aksiologi
Menurut bahasa Yunani, aksiologi berasal
dari kata axios artinya nilai dan logos artinya teori atau ilmu. Jadi aksiologi
adalah teori tentang nilai. Aksiologi bisa juga disebut sebagai the theory of
value atau teori nilai. Berikut ini dijelaskan beberapa definisi aksiologi.
Menurut John Sinclair, dalam lingkup kajian filsafat nilai merujuk pada
pemikiran atau suatu sistem seperti politik, sosial dan agama. Sistem mempunyai
rancangan bagaimana tatanan, rancangan dan aturan sebagai satu bentuk pengendalian
terhadap satu institusi dapat terwujud. Menurut Suriasumantri (1987:234)
aksiologi adalah teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan
yang di peroleh. Menurut Kamus Bahasa Indonesia (1995:19) aksiologi adalah
kegunaan ilmu pengetahuan bagi kehidupan manusia, kajian tentang nilai-nilai
khususnya etika. Menurut Wibisono aksiologi adalah nilai-nilai sebagai tolak
ukur kebenaran, etika dan moral sebagai dasar normative penelitian dan penggalian,
serta penerapan ilmu.
Jadi Aksiologi adalah bagian dari
filsafat yang menaruh perhatian tentang baik dan buruk (good and bad), benar
dan salah (right and wrong), serta tentang cara dan tujuan (means and and).
Aksiologi mencoba merumuskan suatu teori yang konsisten untuk perilaku etis. Menurut
Bramel Aksiologi terbagi tiga bagian :
1.
Moral
Conduct, yaitu tindakan moral, Bidang ini melahirkan disiplin khusus yaitu
etika.
2.
Estetic
expression, yaitu ekspresi keindahan, bidang ini melahirkan keindahan.
3.
Socio-politcal
life, yaitu kehidupan social politik, yangakan melahirkan filsafat social
politik.
Dalam Encyclopedia of philosophy
dijelaskan aksiologi disamakan dengan value and valuation :
1.
Nilai
digunakan sebagai kata benda abstrak, Dalam pengertian yang lebih sempit
seperti baik, menarik dan bagus. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas
mencakup sebagai tambahan segala bentuk kewajiban, kebenaran dan kesucian.
2.
Nilai
sebagai kata benda konkret. Contohnya ketika kita berkata sebuah nilai atau
nilai-nilai. Ia sering dipakai untuk merujuk kepada sesuatu yang bernilai, seperti
nilainya atau nilai dia.
3.
Nilai
juga dipakai sebagai kata kerja dalam ekspresi menilai, memberi nilai atau
dinilai.
Dari definisi aksiologi di atas,
terlihat dengan jelas bahwa permasalahan utama adalah mengenai nilai. Nilai
yang dimaksud adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai
pertimbangan tentang apa yang dinilai. Teori tentang nilai yang dalam filsafat
mengacu pada masalah etika dan estetika.
B.
Maqashid Syari’ah
Maqashid Syari'ah (tujuan
Hukum Islam) menurut al-Syatibi adalah sebagai berikut :
هذه الشر يعة وضعت لتحقيق مقا صد الشا
رع فى قيا م مصا لحهم في الدين والدنيا معا...
Artinya: “Sesungguhnya syari'at itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia
di dunia dan alhirat”.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kandungan maqashid
syari'ah adalah kemaslahatan umat manusia. Muhammad Abu Zahra dalam kaitan
ini menegaskan bahwa tujuan hakiki hukum Islam
adalah kemaslahatan. Kemaslahatan melalui analisis maqashid syari'ah
tidak hanya dilihat dari segi teknis saja, akan tetapi, dalam upaya dinamika
dan pengembangan hukum dilihat sebagai sesuatu yang mengandung filosofis dari
hukum-hukum yang disyari'atkan tuhan terhadap manusia.
Maqashid syariah itu merupakan hasil dari penerapan
syariat secara keseluruhan. Salah satu pembahasan pokoknya adalah dengan
melihat Ruh Tasyri, Hikmah, ‘Illat, Qiyas, Masholihul ‘Ibad, Jalbul Masholih wa
Daf’ul Mafasid dan Tahqiqul Manath dengan mempertimbangkan Dhoruriatul Khomsah
yang mencakup didalamnya Din, Nafs, Aql, Nasl dan Maal (Agama, Jiwa, Akal,
Keturunan dan Harta).
No comments:
Post a Comment