Tuesday, December 16, 2014

Periodesasi Sejarah Islam dalam Fiqh dan Periode Sejarah Islam dalam Siyasah


Makalah Hukum Bisnis
Periodesasi Sejarah Islam dalam Fiqh dan Periode Sejarah Islam dalam Siyasah

A.    Periodesasi Sejarah Islam dalam Fiqh tumbuh semenjak masa Nabi sendiri. Ilmu Fiqh sebagai hukum, yakni berhubungan dengan masalah pengaturan masyarakat dan Negara, maka akar hukum yang amat erat kaitannya dengan kekuasaan itu berada dalam salah satu peranan Nabi sendiri selama beliau mengemban tugas suci kerasulan, khususnya selama periode sesudah Hijrah ke Madinah, yaitu sebagai pemimpin masyarakat dan sebagai hakim pemutus perkara. Firman Allah Q. S. Al-Nisa’ 65: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
B.     Periode Sejarah Islam dalam Siyasah mempunyai unsur pemikiran keislaman yakni Ilmu Kalam. Ilmu Kalam tumbuh beberapa abad setelah wafatnya Nabi. Ilmu Kalam sangat erat terkait dengan skeisme dalam Islam. Yang menjadi dasar terbentuknya Ilmu Kalam tersebut adalah peristiwa terbunuhnya Khalifah ketiga “Ustman ibn Affan” akibat peristiwa yang menyedihkan dalam Sejarah Islam dinamakan al-Fitnah al-Kubro, sehingga hal ini merupakan pangkal pertumbuhan masyarakat islam khususnya dibidang Politik.

No comments:

Sample text

Hargailah yang bersusah payah membuat blog ini