Makalah Hukum Bisnis
Periodesasi Sejarah Islam
dalam Fiqh dan Periode Sejarah Islam dalam Siyasah
A.
Periodesasi
Sejarah Islam dalam Fiqh tumbuh semenjak masa Nabi sendiri. Ilmu Fiqh sebagai
hukum, yakni berhubungan dengan masalah pengaturan masyarakat dan Negara, maka
akar hukum yang amat erat kaitannya dengan kekuasaan itu berada dalam salah
satu peranan Nabi sendiri selama beliau mengemban tugas suci kerasulan,
khususnya selama periode sesudah Hijrah ke Madinah, yaitu sebagai pemimpin
masyarakat dan sebagai hakim pemutus perkara. Firman Allah Q. S. Al-Nisa’ 65: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
B.
Periode
Sejarah Islam dalam Siyasah mempunyai unsur pemikiran keislaman yakni Ilmu
Kalam. Ilmu Kalam tumbuh beberapa abad setelah wafatnya Nabi. Ilmu Kalam sangat
erat terkait dengan skeisme dalam Islam. Yang menjadi dasar terbentuknya Ilmu
Kalam tersebut adalah peristiwa terbunuhnya Khalifah ketiga “Ustman ibn Affan”
akibat peristiwa yang menyedihkan dalam Sejarah Islam dinamakan al-Fitnah
al-Kubro, sehingga hal ini merupakan pangkal pertumbuhan masyarakat islam
khususnya dibidang Politik.
No comments:
Post a Comment