Nama : Muhammad Kanzul Fikri Aminuddin
NIM : C02210044
Dosen : Sukamto, SH., MS.
UTS
Sosiologi Hukum
1.
Jelaskan Istilah-istilah
dibawah ini: Sosiologi sebagai ilmu empiris dan observatif, Sosiologi bersifat
komulatif dan teoritis, dan Sosiologi sebagai pengetahuan yang bersifat non
etis?
2.
Jelaskan pengertian hukum
sebagai gejala sosial dan hukum berfungsi sebagai rekayasa sosial dalam
kehidupan masyarakat?
3.
Bagaimana hubungan antara
hukum dengan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat, jelaskan?
4.
Jelaskan analisis saudara
tentang sistem hukum dipandang dari sudut paradigma sosial yang saudara
ketahui?
5.
Mengapa penegakan hukum di
Indonesia dikesankan tidak atau kurang mencerminkan rasa keadilan masyarakat,
jelaskan pendapat saudara?
Jawaban
1. a. Sosiologi sebagai
ilmu empiris dan observatif, berarti bahwa sosiologi didasarkan pada hasil
observasi (pengamatan) terhadap kenyataan dan akal sehat dan hasilnya tidak
bersifat spekulatif. Sosiologi ini didasarkan pada pengamatan dan penalaran.
Pengamatan berarti semua yang berhubungan dengan panca indera manusia, yang
dialaminya dalam kehidupan sosial. Adapun penalaran adalah semua yang
berhubungan dengan akal budi manusia atau bersifat rasional (rasio atau akal
budi manusia). Seringkali sifat empiris ini dihubungkan dengan sifat ilmu yang
dapat diuji dengan fakta. Sesuatu yang faktual tidak dapat disangkal
kebenarannya karena dapat dilihat sendiri dengan mata kepala atau pancaindera.
b. Sosiologi
bersifat kumulatif. Kumulatif berasal dari kata
Latin Cumulare yang berarti menimbun, memupuk, makin lama makin besar. Artinya
teori-teori sosiologi dibentuk atas dasar teori-teori yang sudah ada dalam arti
memperbaiki, memperluas, serta memperhalus teori-teori yang lama. Misalnya
sosiologi pendidikan yakni teori sosiologi dipadukan dengan teori pendidikan
dan dikaitkan dengan teori keluarga, karena dalam keluarga mengandung unsur
pendidikan.
Sedangkan Sosiologi bersifat
teoritis, yaitu ilmu pengetahuan tersebut
selalu berusaha menyusun abstraksi dari hasil-hasil observasi. Abstraksi
tersebut merupakan kerangka dari unsur-unsur yang tersusun secara logis serta
bertujuan menjelaskan hubungan sebab-akibat sehingga menjadi teori. Suatu teori
pada hakikatnya merupakan hubungan antara dua fakta atau lebih, atau pengaturan
fakta menurut cara-cara tertentu. Fakta tersebut merupakan sesuatu yang dapat
diamati dan pada umumnya dapat diuji secara empiris. Oleh karena itu, dalam
bentuknya yang paling sederhana, suatu teori merupakan hubungan antara dua
variabel atau lebih yang telah diuji kebenarannya.
c. Sosiologi sebagai pengetahuan yang bersifat
non etis, artinya yang dipersoalkan bukan
baik buruknya fakta tertentu, melainkan tujuannya untuk menjelaskan secara
analitis. Secara sosiologis, keberadaan anak jalanan dalam contoh tersebut tidak
bisa dikatakan buruk dalam analisinya. Akan tetapi sosiologi berusaha
menjelaskan tentang keberadaan anak jalanan dan penyebab-penyebabnya. Sosiologi
bukan cabang ilmu yang membicarakan hal mana yang baik dan mana yang buruk.
Cabang ilmu yang membahas hal tersebut adalah “etika”.
2. a. Hukum
diartikan sebagai gejala sosial yakni hukum merupakan suatu gejala yang
berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertujuan untuk mengusahakan
adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat,
sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota
masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh
aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat
dapat berjalan aman dan tertib.
b. Hukum berfungsi sebagai rekayasa sosial yakni
merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola
tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan
menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk
perubahan lainnya.
3. Secara umum hubungan yang
terjadi antara hukum dengan nila-nilai sosial/budaya adalah bahwa budaya lahir
dari kebiasaan masyarakat yang memiliki interaksi antara masyarakat yang satu
dengan masyarakat yang lainnya, dan menimbulkan adanya kepatuhan dan menjadi
aturan (hukum adat) dan pada perkembangannya hukum adat tersebut menjadi salah
satu referensi bagi hukum positif Indonesia.
Jadi hukum merupakan perwujudan nilai-nilai sosial budaya
yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu.
.4. Pada
dasarnya sistem hukum di duni ada 5, antara lain sebagai berikut:
Menurut George
Ritzer paradigma dalam sosiologi, yaitu:
1. Paradigma fakta sosial yang menyatakan bahwa struktur yang
terdalam masyarakat mempengaruhi individu.
2. Paradigma definisi sosial yang menyatakan bahwa pemikiran
individu dalam masyarakat mempengaruhi struktur yang ada dalam masyarakat.
Dalam hal ini sekalipun struktur juga berpengaruh terhadap pemikiran individu,
akan tetapi yang berperanan tetap individu dan pemikirannya.
3. Paradigma perilaku sosial yang menyatakan bahwa perilaku
keajegan dari individu yang terjadi di masyarakat merupakan suatu pokok
permasalahan. Dalam hal ini interaksi antarindividu dengan lingkungannya akan
membawa akibat perubahan perilaku individu yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, paradigma dalam sosiologi sebagaimana
dikemukakan tersebut akan menyebabkan adanya berbagai macam teori dan metode
dalam pendekatannya.
5.
Reformasi politik Orde Baru yang otoriter itu semula
memang menuju demokrasi, tetapi dipertengahan jalan tujuannya berubah atau
berbelok lagi, memang tidak kembali ke otoriter tetapi berbelok ke oligarki, di
mana keputusan-keputusan penting banyak diambil secara kolutif oleh elit-elit
politik untuk kepentingan yang sempit. Ini yang harus diawasi bersama. Reformasi
agar hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun telah dilakukan, sehingga
bebas dan mandiri di hadapan tugas-tugasnya, tetapi dalam praktik ada
hakim-hakim yang justru memanfaatkan kebebasan itu secara negatif yakni
menikmati kebebasan berkolusi, bukan bebas untuk melakukan fungsi peradilan secara
independen dan bertanggungjawab. Tentu saja hal itu tidak bisa digeneralisasikan
karena dalam faktanya ada juga hakim-hakim yang baik. Hanya saja, di
tempat-tempat penting dan strategis itu kemudian selalu muncul aroma kolusi di
dalam penegakan hukum yang biasanya dikenal sebagai mafia peradilan.
1 comment:
Excellent
Post a Comment