Prosedur Permohonan SPRI
SPRI adalah dokumen identitas warga Negara.
Untuk memperolehnya kita harus pergi ke kantor Imigrasi untuk memproses prosedur
permohonan SPRI tersebut. Prosedur permohonan SPRI tersebut adalah sebagai
berikut:
A. Kedatangan Pertama
1.
Pemohon menemui ruang Informasi agar mendapatkan
informasi apa saja yang di perlukan untuk memperoleh dokumen SPRI, antara lain
adalah:
a. Persyaratan permohonan SPRI pertama kali:
1) Bukti domisili:
-
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-
KSK (Kartu Susunan Keluarga)
2) Bukti identitas diri dipilih salah satu antara
lain:
-
Akte lahir
-
Akte nikah / Surat nikah
-
Ijazah
-
Surat baptis
-
Surat keterangan lainnya / dokumen yang diterbitkan oleh
instansi pemerintah
b. Pemohon membeli Formulir dan Materai ditempatnya.
c. Pemohom mengisi berkas formulir dengan persyaratan
yang telah ditentukan.
2.
Pemohon kembali ke ruang Informasi agar diperiksa
kelengkapan persyaratan berkas permohonan SPRI.
3.
Pemohon mengajukan berkas permohonan SPRI pada Loket 3 dengan
terlebih dahulu mengambil Nomor Antrian A pada mesin antrian.
4.
Pemohon menerima tanda terima permohonan sementara dan
kembali keesokan harinya.
B. Kedatangan Kedua
1.
Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan sementara
pada Loket 5 dan menerima tanda terima permohonan.
2.
Pemohon mengambil Nomor Antrian B untuk melakukan antrian
pembayaran dan antrian foto, sidik jari dan wawancara.
3.
Pemohon melakukan transaksi pembayaran pada kasir (Loket
4), kemudian masuk ke ruang Biometrik untuk foto, sidik jari dan wawancara.
Setelah selesai pemohon kembali lagi keesokan harinya.
C. Kedatangan Ketiga
1.
3 (tiga) hari setelah pelaksanaan foto, sidik jari dan
wawancara, pemohon dapat mengambil SPRI yang telah selesai pada Loket 5 dengan
menujukkan kuitansi pembayaran dan tanda terima permohonan.
2.
Pemohon dapat mengambil Paspor di loket Pengambilan
Paspor dengan menunjukkan berkas Permohonan SPRI.
No comments:
Post a Comment