Saturday, December 14, 2013

Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Makalah Hukum Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah

      Sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain kita wajar memiliki harga diri, bahkan memiliki kesadaran kebangsaan. Karena itu pendahulu-pendahulu kita (pendiri Republik Indonesia) merumuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita, yang kemudian dinamakan Pancasila.

      Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan-barisan Negara-negara di dunia, tetapi bangsa Indonesia berkembang dari sejarah dan kebudayaan yang panjang, melalui pasang surut berbagai kerajaan di Indonesia sejak Kerajaan Kutai, Tarumanegara, sampai Sriwijaya dan Majapahit. Kemudian mengalami masa penderitaan penjajahan selama tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

      Oleh sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri bersama dengan lahirnya bangsa dan Negara. Kepribadian itu dikukuhkan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar Negara Republik Indonesia, ialah Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, sebagai perwujudan percaya pada diri sendiri, sebagai aktualisasi kepribadian bangsa Indonesia.

      Nilai Pancasila diwarisi dalam sosiobudaya bangsa, ditetapkan sebagai dasar Negara sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan wawasan dan cita-cita nasional yang luhur, pendiri Negara kita, mufakat menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara untuk ditegakkan (diamalkan dan dilestarikan).

      Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang berakar dari kepribadian bangsa ditingkatkan sebagai dasar Negara yang mengatur hidup kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Pancasila slalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila selalu menjadi milik bangsa Indonesia, sebagai dasar kerohanian, sebagai dasar Negara.

      Berdasarkan fakta sejarah, jiwa dan nilai Pancasila sudah ada dan dipraktekkan dalam tata nilai dan tata budaya Indonesia. Pancasila telah merupakan kepribadian (identitas) kita. Kenyataan jiwa dan nilai Pancasila dalam sosiobudaya ini tampak dalam sikap hidup yang antara lain mengutamakan asas-asas : kepercayaan kepada Tuhan (teisme), kesadaran kekeluargaan dan gotong royong, musyawarah mufakat dan kesadaran keadilan social, teposeliro dan setia kawan (solidaritas). Inilah perwujudan filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa.

      Berdasarkan atas orientasi proses budaya dan sejarah bangsa, para pendahulu / pendiri Negara (BPUPKI / PPKI) mengangkat dan merumuskan kedudukan dan fungsi Pancasila dalam Negara kita adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara  (filsafat negara). Namun karena Pancasila mengandung nilai universal maka kedudukan Pancasila termasuk fungsinya dapat mewadahi seluruh aspek kehidupan. Karenanya setiap warga Negara wajib menghayati dan mengamalkan Pancasila, sesuai kedudukan dan fungsi pokoknya yaitu sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia.

  1. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia ?
  2. Bagaimana Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia ?
  3. Bagaimana Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia ?



BAB II
PEMBAHASAN


A.  Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
     
      Sebagai bangsa / Negara yang merdeka dan sederajat dengan bangsa lain, kita pun mempunyai pandangan hidup yang disepakati oleh wakil-wakil rakyat, menjelang dan sesudah Proklamasi (yang disahkan pada tanggal 19 Agustus 1945), yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

      Pancasila sebenarnya bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang sangat panjang dan dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, serta diilhami oleh ide-ide besar dunia, akan tetapi tetap berpegang pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri.

Kita sama-sama tahu bahwa manusia dan kebudayaan merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Demikian juga manusia Indonesia dengan kebudayaannya tidak dapat dipisah-pisahkan. Sebagai identitas yang mewujudkan / menunjukkan ciri khas bangsa Indonesia sendiri, kebudayaan Indonesia telah mempunyai nilai-nilai luhur sebagai telah dibuktikan dengan faktor sejarah. Nilai-nilai luhur adalah suatu tolok ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.

      Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang lahir dan tumbuh dari sejarah dan kebudayaan kita yang telah berabad-abad lamanya. Suatu kebudayaan yang menampakkan keselarasan sebagai kunci kebahagiaan manusia, yaitu suatu kebudayaan yang didasarkan pada kesadaran bahwa pada akhirnya kebahagiaan manusia tergantung pada kemauan dan kemampuan manusia Indonesia dalam menempatkan diri dalam konteks keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam menjalin hubungan baik antara manusia dengan manusia lainnya, antara manusia dengan masyarakatnya, antara manusia dengan alamnya dan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, serta dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kehidupan rohaniah.

      Konsep selaras, serasi dan seimbang, baru dapat berjalan dengan baik apabila setiap manusia Indonesia mau dan mampu mengendalikan dirinya, dalam arti bahwa sikap hidup manusia pancasila adalah :

  1. Kepentingan pribadinya tetap diletakkan dalam rangka kewajibannya sebagai makhluk social dalam kehidupan masyarakatnya.
  2. Kewajiban terhadap masyarakat dirasakan lebih besar dari kepentingan pribadinya.

      Transformasi pandangan hidup dari masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar Negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dan sesudah dirumuskan menjadi dasar Negara serta ideologi Negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat-istiadat, dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang telah dirintis sejak zaman Sriwijaya, Majapahit kemudian Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri Negara dalam sidang-sidang BPUPKI, panitia “Sembilan”, serta siding PPKI kemudian ditentukan dan disepakati sebagai dasar Negara Republik Indonesia, dan dalam pengertian inilah maka Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia.

      Maka jelaslah makna Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan dasar Negara, adalah kristalisasi nilai-nilai sosiobudaya bangsa Indonesia, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad yang kuat pada bangsa Indonesia untuk mewujudkannya. Kristalisasi adalah sesuatu yang telah tersaring dari nilai-nilai yang ada, sehingga merupakan sari pati atau inti pokok yang telah mengkristal, kuat, kokoh, tidak dapat dipecah-pecah lagi.

      Dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalh politik, social budaya, ekonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.

      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia meliputi jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yaitu :

1.   Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia berarti tata nilai bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya, sehingga menimbulkan tekad yang kuat (sebagai sumber motivasi) secara intrinsic, untuk membimbing bangsa Indonesia mempertahankan keberadaannya sekaligus dalam mengejar kehidupan lahir dan batin yang makin baik (luhur).

      Nilai Pancasila, terutama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sesungguhnya hidup di dalam jiwa dan hati nurani kita. Artinya, kesadaran hati nurani dan akal budi kita akan selalu dijiwai nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Jadi, pribadi manusia baik sebagai pribadi maupun sebagi bangsa, tetap meyakini nilai-nilai itu sebagai isi dan kualitas kepribadian kita. Ini berati Pancasila  merupakan perwujudan jiwa dan kepribadian bangsa.

Kedudukan dan fungsi ini sangat penting karena ibarat bangsa Indonesia sebagai tokoh tunggal tidak akan berarti apa-apa tanpa jiwa yang memberikan kekuatan hidup yakni cita-cita dan perjuangan. Hal ini sejalan dengan teori yang mengatakan bahwa : semua bangsa punya jiwa (Volkgeist) yang dikemukakan oleh Von Savigny.

2.   Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

      Nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, serta merupakan cirri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini. Akan tetapi kelima sila Pancasila sebagai satu-kesatuan yang bulat dan utuh itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

      Dalam zaman kemajuan seperti sekarang, dimana hubungan antar bangsa demikian erat, maka membangun masyarakat modern harus membuka diri. Bangsa yang menutup rapat-rapat dirinya akan tertinggal oleh kemajuan zaman, akan tertinggal oleh kemajuan bangsa-bangsa lain. Dalam usaha meletakkan dasar-dasar masyarakat modern bukan saja menyerap masuknya modal asing, teknologi, ilmu pengetahuan dan keterampilan dari luar, akan tetapi terbawa masuk pula nilai-nilai sosial dan politik yang berasal dari kebudayaan lain. Masuknya nilai-nilai kebudayaan lain makin deras mengalir sejalan dengan kebebasan yang dengan sadar juga kita buka kembali. Yang penting bagi kita adalah agar kita mampu menyaring nilai-nilai dari luar tadi, agar nilai-nilai yang baik dan sesuai dengan kepribadian kita sendirilah yang kita serap. Nilai-nilai yang tidak sesuai lebih-lebih yang dapat merusak kepribadian kita sendiri, harus mampu kita tolak. Karena itu salah satu persoalan pokok bangsa kita adalah bagaimana kita memelihara nilai-nilai yang kita anggap luhur yang menjadi kepribadian kita sendiri, meneruskannya dari generasi yang satu ke generasi yang berikutnya dengan segala proses penyesuaian menuju masyarakat modern.

B.  Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

      Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan Negara.

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hokum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta akidah, baik moral ataupun hokum Negara, dan menguasai hokum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

      Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagi sumber tertib hukum di Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi Negara yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana dari kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

  1. Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
  2. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhinterground) dari UUD 1945.
  3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
  4. Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut : “… Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
  5. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksana dan penyelenggara Negara, karena masyarakt dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yag bersumber pada asas kerokhanian Negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.

Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Repubik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV yang bunyinya sebagai berikut : …maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966, ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No. IX/ MPR/1978. Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hkum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia.


  1. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia


Suatu bangsa memerlukan landasan filosofi bagi kelangsungan hidupnya, sekaligus berfungsi sebagai dasar dan cita-cita atau tujuan nasional yang hendak dicapai. Filsafat tersebut dapat diartikan istilah lain misalnya ideologi Negara, pandangan hidup bangsa, landasan idiil bangsa, ideologi nasional, atau apapun namanya.

Menurut Laboratorium Pancasila IKIP Malang, ideologi adalah seperangkat nilai filsafat sosial politik yang mendasar pada suatu masyarakat atau suatu kebudayaan. Ideologi dapat bersumber dari proses pertumbuhan suatu bangsa atau dibina melalui propaganda. Hal ini sejalan dengan Negara Republik Indonesia, yang lahir bersama-sama ideologinya sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri. Sebab itu lahir dengan kepribadian sendiri yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara, kemudian ditetapkan menjadi pedoman hidup dan ideologi negaranya yaitu Pancasila.

Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.

Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri Negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan Ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

Berdasarkan asas dan fungsi Ideologi nasional suatu bangsa maka peranan ideologi Pancasila dalam kehidupan bangsa dan Negara republik Indonesia dapat kita kemukakan pokok-pokoknya sebagai berikut :

  1. Pancasila sebagai ideologi berfungsi sebagai nilai yang diyakini kebenarannya dan juga kebaikannya sehingga menjadi sumber inspirasi dan motivasi perjuangan nasional. Karenanya Pancasila mampu mengatasi rintangan-rintangan baik sebelum dan sesudah Proklamasi 17 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar dan falsafah ideologi Negara dan pandangan hidup masyarakat Indonesia akan selalu membimbing segala gerak kegiatan bangsa, Negara dan masyarakat serta manusia Indonesia.
  2. Pancasila sebagai ideologi Negara, nilai dan isinya menjadi sumber cita-cita dan perjuangan untuk dilaksanakn atau diwujudkan, karenanya ideologi menjadi motivasi pendayagunaan potensi nasional. Sehingga gerak dan arah kita harus dijiwai oleh Pancasila. Artinya pembangunan itu bukan saja menghasilkan kemakmuran, tetapi juga harus menjadi keadilan sosial bagi bidang-bidang kebendaan / lahiriah dalam keseimbangan dengan bidang-bidang kejiwaan / rohaniah. Dengan ini maka keselarasan antara kemajuan lahir dan kesejahteraan batin akan dapat dicapai.
  3. Ideologi Pancasila sebagai ideology terbaik. Keterbukaan ideology Pancasila bukan saja merupakan suatu penegasan kembalidari pola piker yang dinamis dari para pendiri Negara tahun 1945, tetapi juga merupakan suatu kebutuhan konseptual dalam dunia modern yang berkembang dinamis.

Dengan penegasan Pancasila sebagai ideologi terbuka diharuskan mempertajam nilai-nilai dasarnya yang bersifat pribadi,  dan juga didorong untuk mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan zaman. Ada tiga asas suatu ideologi yang harus diperhatikan yaitu :

  1. Nilai Dasar yang Lestari

Yaitu hakikat kelima sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan dianggap benar. Nilai dasar ideologi tersebut tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sebagai sumber hukum positif sehingga dalam Negara memiliki kedudukan sebagai ‘staatsfundamentalnorm’ atau pokok kaidah Negara yang fundamental. Dengan ideologi terbuka nialai dasar inilah yang bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara, sehingga mengubah pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar ideology Pancasila tersebut sama halnya dengan pembubaran negar. Adapun nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang didalamnya terkandung lembaga-lembaga penyelenggara Negara, hubungan antara lembaga penyelenggara Negara beserta tugas dan wewenangnya.

  1. Nilai Instrumental yang Berkembang dan Dinamis

Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk pada adanya undang-undang sebagai pelaksana hukum dasar tertulis (nilai instrumental yang berkembang dan dinamis). Nilai instrumental harus tetap mengacu kepada nila-nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu bias dilaksanakan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan  semangat yang sama dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Dokumen konstitusional yang disediakan untuk penjabaran secara kreatif dan dinamis dari nilai-nilai dasar itu adalah GBHN (instrumental) yang merupakan kewenangan MPR, peraturan-peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan pemerintah lainnya. Apapun bentuknya ada satu syarat yang merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam penjabaran ini, yaitu disepakati seluruh bangsa.

  1. Nilai Fraksis

Penyelenggara Negara sebagai kenyataan dari nilai-nilai, baik nilai dasar maupun nilai instrumental, kedua-duanya masih bersifat abstrak. Artinya, nilai-nilai itu tidak dapat melaksanakan dirinya sendiri, masih memerlukan dukungan manusia yang menganut nilai-nilai itu untuk mewujudkannya dalam kenyataan (pikir, kata, tindakan). Maka, dibutuhkanlah nilai praksis sebagai realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa dan bernegara (lihat BP-7 Pusat 1994:8). Dalam realisasi fraksis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasilasenantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi rakyat.



No comments:

Sample text

Hargailah yang bersusah payah membuat blog ini