Distribusi
Sepatu Kulit Babi
Pada dasarnya hukum
hewan babi dari sisi hukum islam adalah haram. Segala hal yang berkenaan dengan
hewan Babi adalah hukumnya najis, baik berupa daging, kulit, ataupun air
liurnya. Karenanya, memanfaatkan hewan Babi dalam hal konsumtif dan lain-lain
adalah haram. Kecuali, hanya apabila memanfaatkan hewan tersebut tanpa
berpegangan langsung dengan segala hal yang berhubungan dengan hewan tersebut.
Misal yang diharamkan,
meskipun sebersih apapun kita menyamak (mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan)
kulit Babi tetap hukumnya haram digunakan, karena pada dasarnya segala hal yang
berkenaan dengan hewan tersebut hukumnya adalah najis. Dan yang diperbolehkan
adalah ketika kita menggunakan/memanfaatkan hewan tersebut dengan tujuan untuk
menjaga keamanan atau yang sejenisnya, asalkan tidak bersentuhan langsung
dengan hewan tersebut.
Banyak hal yang
menyatakan bahwa manfaat hewan tersebut sangatlah banyak, secara medis maupun
secara alamiah. Namun karena hewan tersebut diharamkan oleh Nash Al-Qur'an
maupun Hadits secara haqiqi, yakni diterangkan secara jelas dan tegas. Maka,
secerdik apapun kita mengolah hukum asal hewan tersebut, tetap pada hakikatnya
haram, terkecuali hanya memanfaatkan jasanya untuk kehidupan dan tidak
bersentuhan langsung dengan hewan tersebut.
Hewan Babi
diharamkan, sesuai dengan penjelasan Firman Allah Q. S. Al-Baqarah ayat 173,
Al-An'am ayat 145, dan masih banyak lagi keterangan Nash Al-Qur'an maupun
hadits yang menjelaskan tentang haramnya hewan Babi.
No comments:
Post a Comment