Sunday, November 25, 2012

Distribusi Sepatu Kulit Babi

Makalah Hukum Bisnis
Distribusi Sepatu Kulit Babi
Sepatu
Pada dasarnya hukum hewan babi dari sisi hukum islam adalah haram. Segala hal yang berkenaan dengan hewan Babi adalah hukumnya najis, baik berupa daging, kulit, ataupun air liurnya. Karenanya, memanfaatkan hewan Babi dalam hal konsumtif dan lain-lain adalah haram. Kecuali, hanya apabila memanfaatkan hewan tersebut tanpa berpegangan langsung dengan segala hal yang berhubungan dengan hewan tersebut.
Misal yang diharamkan, meskipun sebersih apapun kita menyamak (mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan) kulit Babi tetap hukumnya haram digunakan, karena pada dasarnya segala hal yang berkenaan dengan hewan tersebut hukumnya adalah najis. Dan yang diperbolehkan adalah ketika kita menggunakan/memanfaatkan hewan tersebut dengan tujuan untuk menjaga keamanan atau yang sejenisnya, asalkan tidak bersentuhan langsung dengan hewan tersebut.
Banyak hal yang menyatakan bahwa manfaat hewan tersebut sangatlah banyak, secara medis maupun secara alamiah. Namun karena hewan tersebut diharamkan oleh Nash Al-Qur'an maupun Hadits secara haqiqi, yakni diterangkan secara jelas dan tegas. Maka, secerdik apapun kita mengolah hukum asal hewan tersebut, tetap pada hakikatnya haram, terkecuali hanya memanfaatkan jasanya untuk kehidupan dan tidak bersentuhan langsung dengan hewan tersebut.
      Hewan Babi diharamkan, sesuai dengan penjelasan Firman Allah Q. S. Al-Baqarah ayat 173, Al-An'am ayat 145, dan masih banyak lagi keterangan Nash Al-Qur'an maupun hadits yang menjelaskan tentang haramnya hewan Babi.

No comments:

Sample text

Hargailah yang bersusah payah membuat blog ini