BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hukum sebagai kumpulan dari berbagai
aturan hidup (terbukukan maupun tidak) yang menentukan layak atau tidaknya
tindakan dalam pergaulan hidup bernegara merupakan suatu hal yang sangat
dibutuhkan eksistensinya, demi terciptanya kehidupan yang harmonis, sejahtera,
aman sentosa dan beradab. Namun perlu juga diperhatikan bahwa keberadaan hukum
tak dengan sendirinya melalahirkan keharmonisan, kenyamanan, kesejahteraan dan
keamanan dalam tatanan kehidupan, ia perlu adanya lembaga-lembaga yang berdiri
kokoh untuk menegakkan dan menghidupkan keberadaan dari hukum tersebut agar
tidak mati dan punah.
Keberadaan hukum sangat bergantung
pada keberadaan lembaga-lembaga dimakrud. Dalam artian Hukum akan semakin
berpamour dan berkarismatik tinggi dalam kehidupan bernegara tatkala
lembaga-lembaga tersebut berjalan sesuai fungsi dan kewajibannya melaksanakan
dan menegakkan hukum dengan benar dan pas sesuai dengan porsinya jauh dari
praktik-praktik yang menjadikannya tak bernilai dan tak berharga dimata
masyarakat.
Semakin tingginya pamour dan
karismatik hukum dimata masyarakat maka akan semakin tinggi pula kepercayaan
dan ketaatan mereka pada hukum. Sudah bisa dipastikan pelanggaran-pelanggaran
akan semakin menyempit dan tak menemukan ruang dalam kehidupan mereka. Berbeda
dengan kondisi dimana pelaksanaan dan penegakan hukum sudah tak lagi berjalan
normal.
Pada kondisi inilah kepercayaan dan
ketaatan masyarakat pada hukum menurun drastis menjadi krisis multi dimensi
berkepanjangan yang akan mengganggu stabilitas Negara, keharmonisan, kesejahteraan
dan keamanan Negara akan menjadi impian belaka bagaikan melukis langit dan
menumbuk tepung tak pernah terwujud dalam kehidupan. Pasalnya mereka memandang
bahwa hukum sudah tak lagi mempunyai kekuatan dan pamour dimata mereka akibat
dari penegakan dan pelaksanaan yang pincang, sehingga mereka berkesimpulan
boleh dan bebasnya melakukan pelanggaran-pelanggaran dikarenakan hukum sudah
tak menjadi pegangan dan acuan. Walaupun hekekatnya bukan hukumnya yang bobrok
tapi penegak hukumnyalah yang bobrok,bahkan mereka tak mau peduli buat apa ada hukum
kalau pelaksanaan dan penegakannya sudah pincang percuma kan?
Hal ini bisa kita lihat di Negara
kita tercinta akhir-akhir ini. Banyak sudah kita temui dilembaga hukum Negara
kita tercinta praktek-praktek yang sangat kontras dan bertolak belakang dengan
esensi dari hukum itu yang mana fakta dan kejadiannya sudah tak terhitung lagi,
sehingga bersamaan dengan itu pelanggaran-pelanggaran semakin membentang luas.
Dan begitu seterusnya semakin banyak praktek-praktek tidak beres dalam
lembaga-lembaga hukum maka akan semakin gampang dan mudah mengakses
pelannggaran-pelanggaran dalam kehidupan bernegara.
Untuk itu diperlukan adanya
kesadaran akan hukum oleh masyarakat. Kesadaran
hukum berpangkal pada
adanya pengetahuan tentang hukum, dari
adanya pengetahuan tentang
hukum tumbuh suatu
pengakuan dan penghargaan aturan-aturan
hukum, selanjutnya timbul
sikap penghayatan terhadap hukum
dan pada akhirnya
timbul ketaatan dan kepatuhan
terhadap hukum.
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok
orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana
sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam
kelompok tersebut.
Masyarakat dalam suatu daerah memiliki suatu keanekaragaman, yang
dapat mempengaruhi terhadap tingkat kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
Untuk itu kami hanya menitikberatkan proses penelitian ini hanya terhadap
masyarakat yang ada di wilayah Kota Surabaya.
Melihat
fakta-fakta yang telah penulis uraikan diatas, membuat
penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut kedalam studi penelitian yang berjudul “HUBUNGAN
ANTARA TINGKAT KESADARAN HUKUM DENGAN FREKUENSI PELANGGARAN HUKUM DI SURABAYA.”
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang masalah
diatas, yang menjadi fokus penelitian penulis adalah “Bagaimana kesadaran hukum
masyarakat Kota Surabaya terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan?”. Mengingat
luasnya kajian permasalahan pada penulisan ini, maka penulis membatasi masalah
kedalam beberapa rumusan, antara lain:
1. Bagaimana
pengetahuan masyarakat Kota Surabaya terhadap Ilmu Hukum?
2. Bagaimana
tingkat ketaatan dan tingkat kepatuhan hukum masayarakat Surabaya yang faham
dan kurang faham hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan?
3. Bagaimana
upaya yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan dalam meningkatkan kesadaran
hukum para pelanggar hukum di wilayah Kota Surabaya?
C. Tujuan
Penelitian
1. Tujuan
Umum
Secara umum tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan memperoleh data kesadaran hukum masyarakat Kota Surabaya
terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan.
2. Tujuan
Khusus
Selain tujuan umum, penelitian ini juga
memiliki tujuan yang lebih khusus antara lain:
a.
Untuk mengetahui pengetahuan ilmu hukum masyarakat
Kota Surabaya.
b.
Untuk mengetahui tingkat ketaatan dan
tingkat kepatuhan hukum masayarakat Surabaya yang faham dan kurang faham hukum
terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan.
c.
Untuk mengetahui upaya yang dilakukan
oleh aparatur pemerintahan dalam meningkatkan kesadaran hukum para pelanggar
hukum di wilayah Kota Surabaya.
D.
Kegunaan Penelitian
Suatu
penelitian akan lebih bermakna bila bermanfaat baik bagi pengembangan ilmu pengetahuan,
maupun bagi kehidupan masyarakat. Maka dari itu, penelitian ini mempunyai
kegunaan secara teoritis maupun praktis.
1.
Secara Teoritis
Kegunaan teoritis yang diperoleh dari
penelitian ini akan memberikan wawasan keilmuan bagi penulis baik secara langsung
maupun tidak langsung memberikan sumbangan konsep-konsep baru, yang diharapkan
akan menunjang terhadap pengembangan keilmuan dalam bidang pendidikan
kewarganegaraan, khususnya bidang ilmu hukum.
2. Secara
Praktis
Kegunaan praktis dari penelitian ini diharapkan
dapat berguna baik secara langsung maupun tidak langsung dalam praktek
kehidupan sehari-hari, diantaranya:
a.
Pihak aparatur pemerintahan, penelitian
ini memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman untuk mengarahkan, membina para
pelanggar hukum untuk patuh dan taat akan hukum.
b.
Bagi penulis mudah-mudahan dapat
memperluas wawasan berfikir dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi para
pelanggar hukum di daerah-daerah.
Sebagai bahan kajian
lebih lanjut dan mendalam di masa yang akan datang.
No comments:
Post a Comment