Wednesday, March 14, 2012

Hubungan Antara Tingkat Kesadaran Hukum dengan Frekuensi Pelanggaran Hukum di Surabaya BAB I

Makalah Hukum Bisnis
BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Hukum sebagai kumpulan dari berbagai aturan hidup (terbukukan maupun tidak) yang menentukan layak atau tidaknya tindakan dalam pergaulan hidup bernegara merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan eksistensinya, demi terciptanya kehidupan yang harmonis, sejahtera, aman sentosa dan beradab. Namun perlu juga diperhatikan bahwa keberadaan hukum tak dengan sendirinya melalahirkan keharmonisan, kenyamanan, kesejahteraan dan keamanan dalam tatanan kehidupan, ia perlu adanya lembaga-lembaga yang berdiri kokoh untuk menegakkan dan menghidupkan keberadaan dari hukum tersebut agar tidak mati dan punah.
Keberadaan hukum sangat bergantung pada keberadaan lembaga-lembaga dimakrud. Dalam artian Hukum akan semakin berpamour dan berkarismatik tinggi dalam kehidupan bernegara tatkala lembaga-lembaga tersebut berjalan sesuai fungsi dan kewajibannya melaksanakan dan menegakkan hukum dengan benar dan pas sesuai dengan porsinya jauh dari praktik-praktik yang menjadikannya tak bernilai dan tak berharga dimata masyarakat.
Semakin tingginya pamour dan karismatik hukum dimata masyarakat maka akan semakin tinggi pula kepercayaan dan ketaatan mereka pada hukum. Sudah bisa dipastikan pelanggaran-pelanggaran akan semakin menyempit dan tak menemukan ruang dalam kehidupan mereka. Berbeda dengan kondisi dimana pelaksanaan dan penegakan hukum sudah tak lagi berjalan normal.
Pada kondisi inilah kepercayaan dan ketaatan masyarakat pada hukum menurun drastis menjadi krisis multi dimensi berkepanjangan yang akan mengganggu stabilitas Negara, keharmonisan, kesejahteraan dan keamanan Negara akan menjadi impian belaka bagaikan melukis langit dan menumbuk tepung tak pernah terwujud dalam kehidupan. Pasalnya mereka memandang bahwa hukum sudah tak lagi mempunyai kekuatan dan pamour dimata mereka akibat dari penegakan dan pelaksanaan yang pincang, sehingga mereka berkesimpulan boleh dan bebasnya melakukan pelanggaran-pelanggaran dikarenakan hukum sudah tak menjadi pegangan dan acuan. Walaupun hekekatnya bukan hukumnya yang bobrok tapi penegak hukumnyalah yang bobrok,bahkan mereka tak mau peduli buat apa ada hukum kalau pelaksanaan dan penegakannya sudah pincang percuma kan?
Hal ini bisa kita lihat di Negara kita tercinta akhir-akhir ini. Banyak sudah kita temui dilembaga hukum Negara kita tercinta praktek-praktek yang sangat kontras dan bertolak belakang dengan esensi dari hukum itu yang mana fakta dan kejadiannya sudah tak terhitung lagi, sehingga bersamaan dengan itu pelanggaran-pelanggaran semakin membentang luas. Dan begitu seterusnya semakin banyak praktek-praktek tidak beres dalam lembaga-lembaga hukum maka akan semakin gampang dan mudah mengakses pelannggaran-pelanggaran dalam kehidupan bernegara.
Untuk itu diperlukan adanya kesadaran akan hukum oleh masyarakat. Kesadaran  hukum  berpangkal  pada  adanya  pengetahuan  tentang hukum,  dari  adanya  pengetahuan  tentang  hukum  tumbuh  suatu  pengakuan dan  penghargaan  aturan-aturan  hukum,  selanjutnya  timbul  sikap penghayatan  terhadap  hukum  dan  pada  akhirnya  timbul  ketaatan  dan kepatuhan  terhadap  hukum.
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Masyarakat dalam suatu daerah memiliki suatu keanekaragaman, yang dapat mempengaruhi terhadap tingkat kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Untuk itu kami hanya menitikberatkan proses penelitian ini hanya terhadap masyarakat yang ada di wilayah Kota Surabaya.
Melihat fakta-fakta yang telah penulis uraikan diatas, membuat penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut kedalam studi penelitian yang berjudul HUBUNGAN ANTARA TINGKAT KESADARAN HUKUM DENGAN FREKUENSI PELANGGARAN HUKUM DI SURABAYA.”

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang masalah diatas, yang menjadi fokus penelitian penulis adalah “Bagaimana kesadaran hukum masyarakat Kota Surabaya terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan?”. Mengingat luasnya kajian permasalahan pada penulisan ini, maka penulis membatasi masalah kedalam beberapa rumusan, antara lain:
1.      Bagaimana pengetahuan masyarakat Kota Surabaya terhadap Ilmu Hukum?
2.      Bagaimana tingkat ketaatan dan tingkat kepatuhan hukum masayarakat Surabaya yang faham dan kurang faham hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan?
3.      Bagaimana upaya yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan dalam meningkatkan kesadaran hukum para pelanggar hukum di wilayah Kota Surabaya?

C.  Tujuan Penelitian
1.   Tujuan Umum
Secara umum tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memperoleh data kesadaran hukum masyarakat Kota Surabaya terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan.
2.   Tujuan Khusus
Selain tujuan umum, penelitian ini juga memiliki tujuan yang lebih khusus antara lain:
a.       Untuk mengetahui pengetahuan ilmu hukum masyarakat Kota Surabaya.
b.      Untuk mengetahui tingkat ketaatan dan tingkat kepatuhan hukum masayarakat Surabaya yang faham dan kurang faham hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan.
c.       Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan dalam meningkatkan kesadaran hukum para pelanggar hukum di wilayah Kota Surabaya.

D.    Kegunaan Penelitian
Suatu penelitian akan lebih bermakna bila bermanfaat baik bagi pengembangan ilmu pengetahuan, maupun bagi kehidupan masyarakat. Maka dari itu, penelitian ini mempunyai kegunaan secara teoritis maupun praktis.
1.      Secara Teoritis
Kegunaan teoritis yang diperoleh dari penelitian ini akan memberikan wawasan keilmuan bagi penulis baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan sumbangan konsep-konsep baru, yang diharapkan akan menunjang terhadap pengembangan keilmuan dalam bidang pendidikan kewarganegaraan, khususnya bidang ilmu hukum.
2.      Secara Praktis
Kegunaan praktis dari penelitian ini diharapkan dapat berguna baik secara langsung maupun tidak langsung dalam praktek kehidupan sehari-hari, diantaranya:
a.       Pihak aparatur pemerintahan, penelitian ini memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman untuk mengarahkan, membina para pelanggar hukum untuk patuh dan taat akan hukum.
b.      Bagi penulis mudah-mudahan dapat memperluas wawasan berfikir dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelanggar hukum di daerah-daerah.

Sebagai bahan kajian lebih lanjut dan mendalam di masa yang akan datang.

No comments:

Sample text

Hargailah yang bersusah payah membuat blog ini