Saturday, January 14, 2012

Asuransi Syariah

Makalah Hukum Bisnis
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
      Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda (assurantie), atau  dalam bahasa perancis (assurance), atau dalam bahasa Inggris (assurance/insurance ). Kata assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedangkan kata insurance berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi. Di dalam bahasa Arab asuransi dikenal dengan istilah : at Takaful, atau at Tadhamun yang berarti : saling menanggung. Dalam Al-Qur’an Allah telah memerintahkan agar sesama manusia kita harus saling tolong menolong. Firman Allah:
....وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد
......... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2)
Dalam al-Qur’an juga telah disebutkan tentang perintah untuk mempersiapkan hari depan, yaitu firman Allah:
يا أيها الذين أمنوا اتقوا الله ولتنظر نفس ما قدمت لغد واتقوا الله إن الله خبير بما تعملون
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr [59] : 18).
Menurut terminologi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992:
      “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.[1]
      Sedangkan berdasarkan penetapan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang pedoman umum asuransi syariah menetapkan bahwa “Asuransi syariah (ta’min, takful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.”[2]

B.     Dalil-dalil yang Berhubungan dengan Asuransi
Sebagaimana yang telah dijelaskan dimuka bahwa tidak ada satu pun ketentuan di dalam AL-Quran dan Al-Hadits yang mengatur secara eksplisit (tegas) tentang asuransi. Namun demikian dapatlah dijadikan dalil ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Al-Hadits berikut ini:
Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :
....وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقواالله إن الله شديد
......... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2)
يا أيها الذين أمنوا اتقوا الله ولتنظر نفس ما قدمت لغد واتقوا الله إن الله خبير بما تعملون
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr [59] : 18).
يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود أحلت لكم بـهيمة الأنعام إلا ما يتلى عليكم غير محلى الصيد وأنتم حرم إن الله يحكم ما يريد
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 1)
يا أيها الذين أمنوا  إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah [5] : 90 )
…… وأحل الله البيع وحرم الربا ……
Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. 2: 275).
يا أيها الذين أمنوا  اتقوا الله وذروا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنين
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Qs. 2 : Al-baqarah : 278).
فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله وإن تبتم فلكم رءوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah [2] : 279)
وإن كان ذو عسرة فنظرة إلى ميسرة وأن تصدقوا خير
لكم إن كنتم تعلمون
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2] : 280)
يا أيها الذين أمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa [4] : 29).

C.    Akad Dalam Asuransi Syariah
Akad asuransi yang sesuai dengan syariah hanya ada dua akad, yaitu akad tijarah dan tabarru’. Kedua akad ini tentunya harus terhindar dari segala bentuk gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zulm (penganiayaan), risywah (suap), serta barang haram dan maksiat.
Berdasarkan penetapan DSN-MUI yang dimaksud kedua akad tersebut ialah:[3]
1.      Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Akad tijarah yang dimaksud adalah mudharabah. Dalam akad ini perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul maal (pemegang polis). Akad ini dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2.      Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Akad tabarru’ yang dimaksud adalah hibah. Dalam akad tabarrru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah. Sayangnya akad tabarru’ ini  tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

D.    Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah
Asuransi merupakan salah satu produk dari sebuah perbisnisan. Dalam islam kita mengenal kata muamalah (bisnis) dan hal itu sangat dianjurkan. Terutama bermuamalah (berbisnis) yang sesuai dengn syar’i tentunya. Firman Allah:
يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود أحلت لكم بـهيمة الأنعام إلا ما يتلى عليكم غير محلى الصيد وأنتم حرم إن الله يحكم ما يريد
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedng mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 1)
يا أيها الذين أمنوا  <//span>إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat kebertntungan. (QS. Al-Maidah [5] : 90 )
…… وأحل الله البيع وحرم الربا ……
Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. 2: 275).
يا أيها الذين أمنوا  اتقوا الله وذروا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنين
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Qs. 2 : Al-baqarah : 278).
فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله وإن تبتم فلكم رءوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah [2] : 279)
وإن كان ذو عسرة فنظرة إلى ميسرة وأن تصدقوا خير لكم إن كنتم تعلمون
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2] : 280)
يا أيها الذين أمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa [4] : 29).
Dalam bermuamalah tentunya juga mempunyai prinsip-prinsip. Karena asuransi itu juga termasuk kegiatan muamalah, maka prinsip yang dianut oleh asuransi juga sama dengan prinsip-prinsip secara umum dari muamalah.
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:[4]
1.      Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
2.      Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
3.      Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
4.      Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
5.      Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
6.      Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

E.     Jenis-Jenis Asuransi Takaful[5]
Syarikat Takaful bertindak sebagai al-mudharib, penerima pembayaran dari peserta takaful untuk diadministrasikan, diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Yang bertindak sebagai sahibul mal adalah peserta takaful, yang memperoleh manfaat jasa perlindungan serta bagi hasil dari keuntungan Syarikat Takaful. Syarikat Takaful menyediakan dua jenis perlindungan takaful.
1.   Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
                  Takaful keluarga bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana kematian dan kecelakaan yang menimpa kepada peserta takaful.
                  Bentuk-bentuk Takaful Keluarga yang ditawarkan adalah:
a.         Takaful Individu :
1)      Takaful Dana Investasi
2)      Takaful Dana Haji
3)      Takaful Dana Siswa
4)      Takaful Anuitas
5)      Takaful Anak Asuh
6)      Takaful Kesehatan
7)      Takaful Al-Khairat
8)      Takaful Kecelakaan Diri
b.   Takaful Kumpulan :
1)      Takaful Pembiayaan
2)      Takaful Al-Khairat
3)      Takaful Majelis Taklim
4)      Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
5)      Takaful Kecelakaan Siswa
6)      Takaful perjanjian Haji dan Umroh
7)      Takaful Wisata dan Perjalanan

2.   Takaful Umum (Asuransi Umum)
Takaful umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta takaful.
Bentuk-bentuk Takaful Umum yang ditawarkan adalah:
a.   Non-Marine
1)      Takaful Kebakaran (Fire Insurance).
2)      Takaful Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)
3)      Takaful Rekayasa (Engineering Insurance):
a)      Takaful Risiko Pembangunan (Contractor All Risk Insurance)
b)      Takaful Risiko Pemasangan (Erection All Risk Insurance)
c)      Takaful Mesin-mesin (Mechinery Insurance)
d)     Takaful Peralatan Elektronik (Elektronik Equipment Insurance)
4)   Takaful Aneka (Miscellaneous) :
a)      Takaful Penyimpanan Uang (Cash in Safe Box Insurance)
b)      Takaful Pengangkutan Uang (Cash in Transit insurance)
c)      Takaful Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
d)     Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance)
e)      Takaful Jaminan Ketidak jujuran (Fidelity Guarantee Insurance)
b.   Marine
1)   Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance)
a)      Takaful Pengangkutan Laut (Marine Cargo insurance)
b)      Takaful Pengangkutan Darat (Land Cargo Insurance)
c)      Takaful Pengankutan Udara (Air Cargo Insurance)
2)      Takaful Kerangka Kapal (Hull Insurance)
3)      Takaful Pesawat Udara (Aviation Insurance)

F.     Ikhtilaf Sebagian Ulama Yang Membolehkan Asuransi[6]
Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
1.   Pendapat pertama: Mengharamkan
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Mthammad Bakhil al-Muth'i (mufti Mesir). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
a.       Asuransi sama dengan judi
b.      Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
c.       Asuransi mengandung unsur riba/renten.
d.      Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutk`n pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
e.       Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
f.       Asuransi termasuk jual-beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
g.      Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

2.   Pendapat Kedua : Membolehkan
Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari'ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
a.       Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
b.      Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
c.       Saling menguntungkan kedua belah pihak.
d.      Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
e.       Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
f.       Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah).
g.      Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pension seperti taspen.

3.   Pendapat Ketiga : Moderat
Asuransi sosial boleh dan komersial haram Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Prinsip Asuransi Syariah Suatu asuransi diperbolehkan secara syar'i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman, “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
b.      Asuransi syariat tidak bersifat mu'awadhoh, tetapi tabarru' atau mudhorobah.
c.       Sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
d.      Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
e.       Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
f.       Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar'i.




[1] Undang-Undang No. 2 Tahun 1992
[2] Fatwa Dewan Syariah Nasional  Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
[3] Ibid.,
[5] Muhamad Rasyid, SH.,M.Hum, Disampaikan pada Acara Yudisium Sarjana Hukum Baru (Wisuda ke-100 dan Magister Kenotariatan Wisuda ke-4) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Rabu 21 September 2011.
[6] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (7) : Muamalat , (Setiabudi: Jakarta Selatan), hlm. 321-323

No comments:

Sample text

Hargailah yang bersusah payah membuat blog ini