Analisis terhadapa pendapat MUI tentang Islam Sengaja
Dihancurkan dan Dihilangkan
A.
Peran Strategis Ormas Islam
Menarik
untuk diamati bahwa tantangan dan masalah-masalah yang dihadapi umat Islam
tanah air kita selama ini telah mendorong kebangkitan organisasi-organisasi
Islam yang memainkan perannya secara nyata di dalam ranah kultural kehidupan
bangsa kita. Organisasi-organisasi Islam di tanah air kita, ada yang berhaluan
modernis dan nonmazhab, tapi ada pula yang berhaluan tradisionalis dan menganut
paham bermazhab.
Namun
demikian, semua organisasi Islam pada hakikatnya menginginkan tenwujudnya
kehidupan masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar agama. Di situlah
kita melihat peran dan sumbangan strategis ormas Islam dengan kegiatan yang
dilakukan selama ini bagi pembangunan umat dan bangsa.
Dalam
menghadapi tantangan masa kini dan masa depan, ormas-ormas Islam perlu
melakukan sinergi program untuk membangun umat dan mengatasi masalah-masalah
yang timbul menyangkut kepentingan umat Islam secara keseluruhan tanpa
memandang sekat-sekat organisasi dan golongan. Dalam kaitan ini. pembangunan
pendidikan, penanggulangan kemiskinan, penanggulangan krisis akhlak,
pengembangan dakwah, serta koreksi terhadap paham dan aliran-aliran menyimpang
dan sesat yang belakangan ini meresahkan masyarakat, seharusnya menjadi agenda
bersama ormas-ormas Islam di tanah air kita.
Dalam
bingkai kesatuan bangsa, ajaran dan nilai-nilai agama diakui perannya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu semua umat beragama mendapat
jaminan untuk mengamalkan ajaran agamanya baik dalam tataran individual maupun
dalam tataran sosial kemasyarakatan sehingga tercipta kehidupan yang baik di
tengah-tengah masyarakat. Namun untuk mewujudkan masyarakat agamis, ada dua
pendekatan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, tetapi harus simultan
yaitu pendekatan struktural dan pendekatan kultural.
Pendekatan
struktural berada dalam domain tugas Pemerintah yaitu dengan membuat
kebijakan-kebijakan yang memperkuat dan memajukan kehidupan beragama. Sedangkan
pendekatan kultural adalah pendekatan berbasis masyarakat yang selama ini telah
dilakukan oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan
dan programnya, termasuk ormas-ormas Islam yang telah berbuat banyak di tengah
masyarakat melalui dakwah bil hal.
B.
Agama dalam Dinamika Kehidupan Bangsa
Perkembangan
kehidupan bangsa dewasa ini menampilkan ciri, antara lain:
1.
Pergeseran kultur masyarakat agraris menjadi masyarakat industri
yang disertai dengan makin derasnya arus urbanisasi dan mobilitas sosial.
2.
Globalisasi informasi yang disertai dengan tata nilai kebebasan
yang mempengaruhi sudut pandang masyarakat dalam menentukan batas antara benar
dan salah. baik dan buruk.
3.
Nilai-nilai dan pranata kehidupan masyarakat mengalami pergeseran,
di mana nilai-nilai baru yang positif belum mapan, sementara nilai-nilai lama
yang baik ditinggalkan, akibatnya masyarakat mengalami krisis identitas dan
kepribadian.
Di
tengah situasi bangsa dan dunia yang terus berubah dalam arus tantangan seperti
digambarkan di atas, maka peran ormas Islam yang telah mengakar di masyarakat
perlu dipelihara dan dikembangkan secara proporsional. Dalam kaitan ini
silaturrahim dan kerjasama antar ormas Islam perlu diperkuat di semua tingkatan
sehingga dengan demikian diharapkan dapat menekan munculnya ego untuk memperbesar
pengaruh kelompok dan golongan sendiri dengan mengabaikan nilai-nilai kebersamaan
dan persatuan umat.
Bangsa
kita dewasa ini menghadapi krisis dalam beragam bentuk, seperti krisis ekonomi,
krisis moral, krisis ekologi, dan sebagainya. Dalam kaitan ini nilai-nilai
Islam perlu memberikan sumbangan positif, kreatif. kritis, dan realistis dalam
perencanaan serta pelaksanaan pembangunan.
Dalam
konteks sosio kultural, agama diharapkan berperan untuk memberi arah dan spirit
bagi pembangunan yang bercitra religius dan manusiawi. Namun di samping itu,
dalam konteks formal dan struktural, kaidah agama seharusnya senantiasa
dijadikan sebagai pegangan dalam pemberian legitimasi dalam pelaksanaan
pembangunan dan melanjutkan proses reformasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peran
ormas Islam dalam mendukung kebijakan pembangunan masyarakat agamis pada
akhirnya diharapkan bermuara pada pembentukan karakter dan akhlak bangsa.
Bangsa yang tidak memiliki akhlak dan moralitas yang kuat dipastikan akan
mengalami krisis kepribadian yang parah dan keresahan sosial yang tidak dapat
ditutupi dengan teknologi dan kemajuan ekonomi.
C.
Menanggulangi Kemerosotan Akhlak
Kita
perlu menyadari bahwa kemerosotan akhlak memberi andil yang besar terhadap
keterpurukan bangsa ke dalam krisis multidimensi dengan segala akibatnya yang
pernah kita rasakan.
Sebagai
contoh, budaya permissif dan pemberhalaan materi berkembang pesat. Sikap
tidak merasa malu berbuat apa saja asal menguntungkan diri, keluarga atau
golongan merajalela di dalam masyarakat kita. Dalam waktu bersamaan masyarakat
lapisan bawah (grass-root) semakin mudah terbawa arus atau terprovokasi
untuk melakukan tindakan kekerasan, brutal dan anarkis dengan mengabaikan akal sehat
dan nilai-nilai agama.
Untuk
memulihkan umat dan bangsa dari keterpurukan seperti dikemukakan di atas, maka
hal pertama yang harus diprioritaskan adalah pembentukan akhlak, antara lain
melalui jalur pendidikan dan dakwah dalam arti yang luas. Sementara di sisi
lain, tugas Pemerintah sebagai pembuat kebijakan berupaya mencegah dan
mengatasi sumber-sumber kerusakan akhlak yang akan membawa keruntuhan
kepribadian bangsa.
Dalam
rangka itulah Pemerintah sangat berkepentingan untuk segera mewujudkan
Undang-Undang Pornografi, maupun perundang-undangan lainnya dalam rangka
melindungi akhlak bangsa, misalnya yang berkaitan dengan masalah perjudian,
narkoba, aborsi, produk halal, dan lain-lain.
Upaya
melindungi akhlak bangsa juga memiliki keterkaitan yang erat dengan upaya
penanggulangan kemiskinan. Untuk itulah kita perlu mengembangkan pengelolaan
zakat dan wakaf sebagai sumber dana pembangunan umat guna mencapai kehidupan
yang bermartabat. Peran ormas Islam juga sangat penting untuk memberikan
penyadaran kepada umat tentang pemberdayaan zakat dan wakaf.
Artikel
ini disampaikan oleh muhammad M. Basyumi, Menteri Agama RI periode 2004-2009.
Artikel ini disampaikan dalam acara Ceramah
Menteri Agama RI pada Mukernas III
Persatuan Islam (PERSIS) tanggal, 9 november 2007 di Jakarta.